Penulis : Dixs Fibrian

Jombang, tagarjatim.com – Puluhan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Penertiban dilakukan karena pemasangan alat peraga kampanye itu menyalahi aturan.

Ketua Panwaslu Kecamatan Jombang Kota Heru Widodo mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan seluruh alat peraga kampanye di wilayah Jombang Kota. Penertiban tersebut dilakukan, sebab dari partai maupun calon legislatif tidak mengindahkan surat saran perbaikan ke mereka.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan saat pemasangan alat peraga kampanye itu seperti memaku di pohon, kemudian ditempel di tiang penerangan umum dan pelanggaran lainnya.

“Proses ini kami lakukan setelah melalui inventarisasi terkait alat peraga kampanye yang ada pelanggaranannya. Kami mengirimkan saran perbaikan ke partai atau calonnya, dan hari ini jadwal kami melakukan penertiban,” tegasnya Jumat (26/1/2024).

Ada puluhan alat peraga kampanye di Jombang kota yang menyalahi aturan. Seluruhnya yang melanggar dilakukan penertiban. Proses penertiban tersebut juga dilakukan secara bertahap di sejumlah titik lainnya di wilayah Jombang kota, hingga seluruh alat peraga kampanye yang menyalahi aturan ditertibkan.

Untuk selanjutnya, alat peraga kamapnye itu dibawa ke kantor. Dari partai juga bisa mengambil jika ingin mengambil alat peraga kampanye tersebut.

Proses penertiban dilakukan hingga masa tenang kampanye sebelum pencoblosan, 14 Februari 2024. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H