Kota Surabaya, tagarjatim.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (14/3/2025).
Dalam sidak tersebut, Mentan Amran menemukan praktik kecurangan yang dilakukan oleh tujuh perusahaan dalam pengemasan minyak goreng merek Minyakita. Perusahaan-perusahaan ini diduga mengurangi takaran minyak yang seharusnya 1 liter, bahkan ada yang hanya berisi 700 ml.
Temuan ini menjadi sorotan karena Minyakita merupakan minyak goreng bersubsidi yang harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Dengan pengurangan volume, masyarakat dirugikan karena membayar penuh tetapi tidak mendapatkan jumlah minyak yang seharusnya.
Dalam kesempatan itu, Mentan Andi Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik kecurangan semacam ini.
“Operasi pasar dan sidak ini kami lakukan bersama Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), dan Satgas Pangan. Kami mendapati semua perusahaan ini tidak memenuhi standar takaran. Bahkan ada yang hanya berisi 700 ml,” ujarnya.
Selain melanggar ketentuan yang berlaku, praktik ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan yang harus ditindak tegas. Mentan Amran mendesak agar Satgas Pangan segera mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami harap Satgas Pangan segera bertindak tegas. Ini adalah bentuk kecurangan yang sangat merugikan rakyat dan tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Kepala KSP Letjen TNI (Purn) AM Putranto yang turut hadir dalam sidak tersebut juga menyampaikan keprihatinannya atas temuan ini. Menurutnya, kejujuran adalah prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi, terutama dalam distribusi bahan pokok yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kejujuran adalah hal mendasar. Sanksi tegas harus diberikan kepada pelaku pelanggaran. Ada yang 900 ml, bahkan hanya 700 ml. Ini adalah pencurian terhadap hak rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Wamentan Sudaryono menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Minyakita tidak hanya berhenti pada volume saja, tetapi juga akan mencakup aspek kualitas produk.
“Ini baru soal volume. Nanti, sesuai arahan Pak Mentan, kualitasnya juga akan dicek. Jangan sampai ada kesengajaan yang lebih parah,” ungkapnya.
Ia juga mengecam tindakan para produsen yang dianggap terlalu mementingkan keuntungan tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Kita semua wajib marah. Ini adalah bentuk ketamakan yang tidak bisa diterima. Apalagi jika nanti ditemukan pelanggaran kualitas,” tegasnya.
Satgas Pangan Mabes Polri yang juga turun langsung dalam sidak ini menyatakan sudah mulai mengambil langkah hukum. Brigjen Pol Djoko Prihadi menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus serupa di berbagai daerah.
“Kami telah bergerak melakukan sidak di pasar-pasar terkait Minyakita. Saat ini, sudah ada 10 tersangka di seluruh Indonesia. Khusus di Surabaya, kami menemukan tujuh perusahaan terlibat, dan sedang menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Dukungan terhadap langkah tegas pemerintah juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur, Adhy Karyono. Ia menilai bahwa sidak ini merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap distribusi bahan pokok.
“Kami prihatin dengan kondisi ini. Masyarakat membayar sesuai HET, tapi volume minyaknya tidak sesuai. Kami serahkan kepada Satgas Pangan untuk tindakan hukum dan akan mengecek pasar lain demi melindungi masyarakat,” ujarnya. (*)




















