Kota Surabaya, tagarjatim.id – Kasus penggelapan dana perusahaan kembali mencuat di Surabaya. Dua sales perusahaan bata ringan diduga menilap uang hasil penjualan hingga Rp3,6 miliar. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka, tetapi salah satu di antaranya masih dalam pelarian.
Kedua pelaku adalah Sugiarto (43), warga Kalisosok Lor, Krembangan, dan Bertah Puspasari (43), warga Tamiajeng, Mojokerto. Sugiarto, yang menjabat sebagai sales supervisor, memiliki tanggung jawab lebih besar, sementara Bertah bertindak sebagai bawahannya.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, Sugiarto saat ini berstatus sebagai buronan. Polisi telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadapnya. Sementara itu, Bertah sudah diserahkan ke kejaksaan dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Benar, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sugiarto berstatus DPO, sementara Bertah sudah memasuki tahap dua,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Modus kejahatan yang dilakukan kedua tersangka terbilang rapi. Mereka tetap menjual produk perusahaan, tetapi uang hasil penjualan tidak disetorkan. Untuk menghindari kecurigaan, mereka membuat nota fiktif yang seolah-olah mencatat transaksi resmi.
Dalam kasus ini, Sugiarto diduga menggelapkan uang sebesar Rp1,9 miliar, sedangkan Bertah mendapatkan Rp1,7 miliar. Seluruh uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka tanpa sepengetahuan perusahaan.
“Tersangka membuat nota palsu terkait penjualan barang perusahaan. Uang hasil penjualan tidak disetorkan, melainkan dipakai sendiri,” tegasnya.
Bertah saat ini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan jaksa menuntutnya 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, polisi terus memburu Sugiarto yang hingga kini belum ditemukan keberadaannya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)




















