Kota Surabaya, tagarjatim.id – Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggerebek sebuah bengkel yang digunakan untuk merakit senjata api di Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 8 Maret 2025, itu mengungkap jaringan pemasok senjata ilegal yang diduga akan dikirim ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua senapan laras panjang, tiga pucuk senjata laras pendek, 982 butir amunisi produksi PT Pindad, serta berbagai piranti pembuat senjata api.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut barang-barang tersebut.

Selain menyita barang bukti, petugas juga menangkap empat orang dalam penggerebekan ini. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Teguh Wiyono, warga Jalan Kusnanda 87 Bojonegoro, Mohammad Kamaludin, warga Dusun Gempol, Sukosewu, Bojonegoro, dan Pujiono, warga Dusun Tirogo, Jatirogo, Tuban. Sementara itu, Moh Hariyanto yang bertugas mengirim pesanan senjata hanya ditetapkan sebagai saksi.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan pemilik sekaligus pekerja bengkel yang telah lama berkecimpung dalam perbaikan dan perakitan senjata.

“Mereka memang sudah terbiasa membuat dan mereparasi senjata api maupun senjata angin. Dalam penggerebekan itu, banyak ditemukan barang bukti di antaranya mesin bubut, alat las, dan alat lainnya yang digunakan untuk membuat rangkaian senjata,” terangnya.

Farman menambahkan bahwa jaringan ini sudah pernah melakukan pengiriman senjata ke Papua, yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, dia sudah melakukan pengiriman senjata yang dipesan ke Papua senilai Rp 1,3 miliar, di mana senjata tersebut dimasukkan ke dalam kompresor kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi,” tambahnya.

Selain senjata api rakitan, polisi juga menemukan ratusan butir amunisi dengan berbagai kaliber. Farman menyebut bahwa amunisi tersebut merupakan produksi PT Pindad dan memiliki spesifikasi standar yang biasa digunakan oleh militer.

“Amunisi ini ada berbagai kaliber, buatan PT Pindad dan biasa digunakan standar militer,” pungkasnya.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim untuk mengungkap lebih jauh jaringan pemasok senjata ilegal ini.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati. Sementara itu, kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan senjata ilegal tersebut. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H