Kabupaten Sidoarjo, tagarjatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli Tanah Kas Desa di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran. Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Desa Sidokerto berinisial AN serta dua anggota Tim 9, SMN dan KSN.
Langkah penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam transaksi ilegal tanah aset desa.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi menyatakan bahwa penahanan ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa adanya potensi menghilangkan barang bukti atau upaya melarikan diri.
“Kami memahami ada beberapa yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan dengan alasan tertentu, tetapi penyidik tetap akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini,” ujar, Senin (10/03/2025).
Kasus ini terungkap setelah audit gabungan dari Kejaksaan, Kantor Jasa Penilai Publik (KJBP), dan Inspektorat menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp3,14 miliar. Modus yang digunakan adalah dengan mengaburkan status tanah kas desa agar tampak sebagai tanah Gogol, lalu menjualnya secara ilegal sejak tahun 2021.
Kejari Sidoarjo menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan kejaksaan berjanji akan menangani perkara ini dengan transparan serta sesuai prosedur hukum.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar. Kejari Sidoarjo juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas solusi terbaik dalam menangani dampak kasus ini terhadap warga. (*)




















