Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Seorang pria asal Pasrepan, Pasuruan, berinisial AN (24), diringkus aparat Kepolisian Resor Malang setelah mencuri sepeda motor Honda Beat di Jalan Raya Banjarejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa AN diamankan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pakis dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang pada Jumat (7/3/2025) dini hari. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, satu set kunci T yang digunakan untuk membobol motor, serta dokumen kendaraan milik korban.

Bambang menjelaskan bahwa pencurian terjadi ketika korban, Harjo Sayuswo (36), seorang petani asal Poncokusumo, memarkir motornya di tepi jalan dekat warung di Jalan Raya Banjarejo, Pakis.

“Saat korban masuk ke warung, pelaku yang sudah mengintai langsung beraksi. Begitu keluar, korban hanya bisa melihat motornya sudah tidak ada,” ujarnya.

Salah satu saksi mata melihat seseorang yang mencurigakan mondar-mandir di sekitar lokasi sebelum kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku datang sendirian menggunakan sepeda motor lain. Setelah memastikan situasi aman, ia dengan cepat membobol kunci motor korban menggunakan kunci T dan melarikan diri.

Korban yang panik langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakis. Polisi segera mengumpulkan bukti, menganalisis rekaman CCTV, serta menelusuri jejak pelaku hingga ke wilayah Pasuruan.

“Pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor. Setelah berhasil, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” tambah Bambang.

Setelah mengantongi identitas pelaku, tim kepolisian bergerak ke Pasrepan, Pasuruan, dan menangkap AN tanpa perlawanan. Polisi juga menemukan satu set kunci T yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

“Dengan barang bukti yang ditemukan, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya,” ujar Bambang.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mengincar kendaraan yang diparkir di tempat sepi tanpa pengawasan. Ia berencana menjual motor hasil curian untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Saat ini, polisi masih mendalami apakah AN beraksi sendiri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih besar. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H