Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Fitra Romadhoni Nasution yang menjadi Kuasa Hukum dari Isa Zega, yang terlibat kasus pencemaran nama baik dan pemerasan istri Juragan99 Shandy Purnamasari, usai sidang kedua pada Selasa (4/3/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menyampaikan bahwa locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana ini berada di Jakarta.

“Bahwasannya locus delicti peristiwa ataupun dugaan tindak pidana ini bukan di Kepanjen, tapi di Jakarta Selatan,” ujar Fitra.

Menurut Fitra, hal ini diperkuat dengan ditandatanganinya berita acara oleh Shandy Purnamasari yang menyatakan dugaan tindak pidana dan peristiwa terjadi di Jakarta Selatan, demikian juga dengan para pihak yang menjadi saksi mereka beralamat dan berdomisili di Jakarta.

“Oleh karena itu, saya heran kenapa kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Timur kemudian dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen,” tegas Fitra.

Kuasa hukum Isa Zega ini menambahkan selain locus delicti peristiwa ataupun dugaan tindak pidana, tidak terjadi wilayah Kabupaten Malang, Dakwaan jaksa penuntut umum kabur atau tidak jelas.

“Persidangan ini adalah perkara halusinasi yang diadili. Kalau perkara inspirasi itu bukan suatu masalah atau problem, justru yang menjadi problem adalah ketika inspirasi atau hayalan atau halusinasi diadili dengan tuduhan pindahan. Padahal UU ITE itu sifatnya Ultimum remedium,” ungkap Fitra.

Demikian juga dengan proses penyidikan menurut Fitra Romadhoni Nasution bahwa kliennya Isa Zega belum dilakukan pemanggilan klarifikasi sebagai saksi tapi ia tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka, ini tidak sesuai denhan ketentuan kitab Undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) yang diatur dalamnya.

“Sebelumnya kita ajukan proses praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, otomatis praperadilan kita gugur karena perkara tersebut dikebut oleh JPU untuk segera disidangkan oleh PN Kepanjen. Maka dari itu kami meminta kebijaksanaan dari Ketua PN Kepanjen agar mempertimbangkan ini secara detail dan matang. Karena yang dibahas dalam dakwaan itu itu terkait dengan syarat formilnya, belum membahas terkait pokok perkara,” kata Fitra.

Pihak Isa Zega berharap agar permohonan penangguhan penahanan yang kita ajukan kepada ketua (PN Kepanjen), yang kebetulan Ketua Majelis Hakim, juga sebagai Ketua (PN Kepanjen) langsung. Namun, permohonan tersebut belum mendapatkan jawaban dari majelis hakim, karena majelis hakim masih mempertimbangkan permohonan dari pihak terdakwa.

“Kami mohon agar dikabulkan oleh PN Kepanjen, mengingat domisili atau TKP di Jakarta Selatan, sehingga Isa Zega tidak menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang,” pungkas Fitra.(*)

 

Simak video dibawah ini:

Sidang Kedua Kasus Pencemaran Nama Baik, Isa Zega Meminta Penangguhan Penahanan

 

iklan ucapan HUT kota batu ke 24 dari Jatim Park Grup