Penulis : Aming Naqsabandi

Kediri, tagarjatim.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, Jawa Timur, melakukan tera ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Kota Kediri. Dalam kegiatan ini Disperdagin menerjunkan tim sebanyak lima orang yang terdiri dari penera dan pengawas.

Kepala Disperdagin Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani menjelaskan kegiatan ini sekaligus dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada masyarakat dari kecurangan penjualan BBM. Selain itu, juga memberi jaminan dan kepercayaan kepada masyarakat terkait kesesuaian takaran,

Kegiatan tera ulang dimulai di SPBU Tempurejo, Kota Kediri, kemudian SPBU Blabak. Untuk selanjutnya di SPBU Manisrenggo dan sejumlah SPBU lainnya di Kota Kediri.

“Ini merupakan agenda rutin tahunan yang kami lakukan. Tiap tahun SPBU harus melakukan tera ulang,” ujarnya Senin (22/1/2024).

Wahyu menegaskan, pengawasan rutin tersebut sebagai bentuk komitmen dan jaminan Pemerintah Kota Kediri dalam pemenuhan hak-hak masyarakat sebagai konsumen. Saat melakukan tera ulang, petugas menyiapkan Bejana Ukur Standar (BUS) berkapasitas 20 liter milik UPT Metrologi Legal. Adapun alat yang ditera ulang ialah dispenser BBM dan “nozzle gun” di SPBU.

Wahyu sekaligus mengimbau dan mengajak pemilik SPBU, pedagang dan pemilik jasa laundry di Kota Kediri untuk membudayakan tertib ukur. Sehingga masyarakat menjadi lebih tenang dan yakin membeli produk yang dijual.

Sementara itu, Tri Wahyudi Supervisor SPBU Blabak menyatakan dirinya sangat senang dan merasa dimudahkan dengan fasilitas dan pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota Kediri.

Petugas tera ulang sangat responsif dan kompeten sehingga proses tera ulang bisa dilakukan dengan cepat.

“Kami juga melakukan pengecekan dan perawatan dispenser BBM secara rutin dan melakukan tera ulang sesuai jadwal,” pungkas Tri. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H