Kabupaten Malang, tagarjatim.id– Kasus pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap pemilik MS Glow Shandy Purnama Sari yang dilakukan oleh selebgram Isa Zega, warga Asya Cluster Centarum Jakarta Timur, memasuki tahap persidangan. sidang pertama ini dengan egenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Selasa (25/2/2025).

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Kepanjen, terdakwa dinyatakan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dengan maksud untuk mendapat keuntungan.

“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransminsikan informasi elektronik

dan atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka

rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya”, ujar Ari Kuswandi saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga menyatakan dalam tuntutannya, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Terdakwa diancam dengan pidana pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menanggapi isi tuntutan tersebut terdakwa Isa Zega, mengaku akan mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU.

“Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut saya akan mengajukan eksepsi keberatan karena itu merupakan hak dari terdakwa,” kata Isa Zega.

Proses persidangan ini hanya berjalan kurang lebih 20 menit. Isa Zega juga mengaku sebutan “Shaund the ship” yang menjadi titik awal ia dilaporkannya, bukanlah Shandy Purnamasari, tapi halusinasinya. “Karena Shaundtheship bukan Shandy Purnama Sari, karena saya di situ dibilang mempelesetkan,” tuturnya.

Isa menambahkan, bahwa sebutan Shaund the ship itu merupakan dongengan online yang dibuatnya. Maka ia mengklaim sebutan itu tidak diarahkan secara langsung ke Shandy Purnama Sari(*)