Kota Malang, tagarjatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna pada Senin (24/2/2025) untuk mendengarkan penjelasan wali kota terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Keempat Ranperda yang dibahas meliputi Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, Penyertaan Modal Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera, serta Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menjelaskan bahwa perubahan-perubahan yang diusulkan bertujuan untuk menyesuaikan nomenklatur dengan kebijakan nasional serta menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penyesuaian nomenklatur ini penting, terutama untuk penyertaan modal. Perubahan ini mengikuti aturan terbaru agar sesuai dengan regulasi nasional. Kami juga memasukkan aspek perparkiran dan pajak daerah untuk optimalisasi retribusi daerah,” ujar Ali, Senin (24/2/2025).
Ali juga menambahkan bahwa Kota Malang memiliki potensi PAD baru yang dapat digali, seperti pengelolaan sampah menjadi kompos yang bisa diperjualbelikan serta pemanfaatan aset pemerintah daerah.
“Kami akan menghitung potensi PAD tambahan ini dan membahasnya lebih lanjut dengan DPRD untuk melihat potensi lainnya,” tambahnya.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, atau yang akrab disapa Mia, menekankan pentingnya kajian mendalam terhadap keempat Ranperda tersebut, terutama terkait perubahan nomenklatur dan penambahan item dalam PDRD.
“Perubahan nomenklatur harus dipertimbangkan dampaknya, sementara untuk PDRD, kita hanya menambahkan item yang sebelumnya belum tercantum. Ini bertujuan agar lebih detail dan dapat meningkatkan PAD,” jelas Mia, Senin (24/2/2025).
Mia juga menggarisbawahi pentingnya pengaturan yang komprehensif dalam Ranperda Perparkiran, termasuk detail sanksi dan mekanisme pengelolaannya. Meskipun adanya kebijakan efisiensi yang tengah berlangsung, ia menekankan bahwa pembahasan Ranperda ini harus tetap berlanjut.
“Efisiensi tahun ini tentu berdampak, tetapi regulasi ini tidak langsung aktif. Kita masih perlu Peraturan Wali Kota dan proses di tingkat provinsi. Saya berharap Ranperda ini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi PAD Kota Malang,” pungkasnya.(*)




















