Kota Malang, tagarjatim.id – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025 memberikan dampak signifikan terhadap berbagai sektor, termasuk industri perhotelan.

Di Kota Malang, sejumlah kegiatan rapat dan pertemuan yang biasa diadakan di hotel oleh pemerintah daerah dan kementerian terpaksa dibatalkan.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Agoes Basoeki, mengungkapkan bahwa setidaknya lima hotel di kota ini mengalami pembatalan kegiatan akibat kebijakan tersebut.

“Ada yang lapor ke saya, sudah ada lima hotel yang mengalami pembatalan kegiatan,” ujar Agoes pada Jumat (21/2/2025).

Selama ini, banyak hotel di Kota Malang mengandalkan sektor MICE (Meetings, Incentive, Convention and Exhibition) sebagai sumber pendapatan utama.

“Dampaknya sangat terasa, terutama bagi hotel yang memiliki fasilitas pertemuan dan mengandalkan kegiatan rapat,” jelas Agoes.

Lebih lanjut, Agoes menyatakan bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini menjadi tantangan serius bagi hotel-hotel yang lebih mengandalkan MICE daripada penyewaan kamar.

“Sebagian besar hotel di sini mengandalkan sektor MICE. Imbasnya sangat besar,” tambahnya.

Sebagai respons terhadap situasi ini, PHRI Kota Malang telah melakukan berbagai upaya, mulai dari melaporkan masalah ini ke Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI Jawa Timur hingga pusat, serta berdialog dengan kepala dinas terkait.

Selain itu, PHRI juga berupaya mencari alternatif solusi agar hotel-hotel tetap dapat menarik pelanggan.

“Kami sedang mencari cara untuk membuat ruang konvensi atau pertemuan yang lebih inovatif dan menarik bagi konsumen. Pasar harus diperluas, tidak hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga komunitas dan masyarakat umum,” pungkas Agoes. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H