Kota Malang, tagarjatim.id – Komite Aksi Kamisan Malang kembali menggelar aksi damai ke-107 di depan Balai Kota Malang, Kamis (20/2/2025).
Aksi yang ke seratus lebih ini bertema “Saatnya Kita Katakan Cukup: Kekerasan Aparat”, aksi ini bertujuan untuk mengutuk maraknya kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap masyarakat.
Peserta aksi yang mengenakan pakaian serba hitam dan membawa payung hitam menyuarakan tuntutannya untuk menghentikan kekerasan yang semakin meresahkan. Joko Susilo, perwakilan Komite Aksi Kamisan, menegaskan bahwa tindakan kekerasan aparat telah mencapai titik kritis yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Aparat yang seharusnya melindungi, kini justru sering kali melakukan kekerasan terhadap masyarakat. Aksi ini mengingatkan kita pada berbagai peristiwa, seperti represivitas di Balai Kota Malang, penembakan di Papua, serta tindakan brutal aparat di Surabaya dan daerah lainnya,” ujar Joko, Kamis (20/2/2025).
Aksi Kamisan kali ini juga mengingatkan publik akan tragedi-tragedi besar, termasuk Tragedi Kanjuruhan dan konflik agraria, yang menjadi bagian dari sejarah kelam kekerasan aparat. Selain itu, aksi ini menuntut agar kekerasan yang terjadi sejak era pra-reformasi tidak dilupakan begitu saja.
Lebih lanjut, Komite Aksi Kamisan juga mengkritik pembahasan RUU TNI-Polri yang sedang berlangsung. RUU tersebut dinilai berpotensi memperburuk situasi dengan memperkuat kekuasaan aparat.
“Kami menolak militerisme dan represivitas. Kami mendesak adanya reformasi serius di tubuh TNI dan Polri,” tegas Joko.
Aksi ini mendapat dukungan dari berbagai lembaga hukum, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang. Koordinator YLBHI LBH Pos Malang, Daniel Siagian, menegaskan pentingnya pendampingan hukum bagi peserta aksi, meskipun sering terjadi represi terhadap gerakan seperti Kamisan.
“Ini adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945. Aksi Kamisan adalah bentuk ekspresi bebas yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Daniel, Kamis (20/2/2025).
Ia menambahkan bahwa LBH Pos Malang berkomitmen untuk memastikan setiap pelanggaran terhadap hak warga negara, termasuk kebebasan berekspresi, mendapat penegakan hukum.
Dengan berlanjutnya aksi ini, masyarakat sipil diharapkan terus dapat menyuarakan penolakan terhadap kekerasan dan represivitas aparat.(*)




















