Lamongan, tagarjatim.id – Seorang Ketua RT berinisial NB (40), warga Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap tiga santri salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karanggeneng.
Modusnya, Ketua RT tersebut diduga mengatasnamakan Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Karanggeneng untuk meyakinkan korbannya.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid mengungkapkan kejadian bermula ketika ketiga santri berinisial IN, HA, dan IM diamankan oleh terduga pelaku dan juga sebagai Ketua RT setempat karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah kantin dekat Ponpes tersebut. Kemudian pihak Ponpes memanggil pemilik kantin untuk dimintai keterangan.
“Kejadian pada hari Jumat (7/2/2025) pukul 02.00 WIB ketiga santri tersebut diamankan oleh Ketua RT setempat karena ketiga santri masuk ke warung dan diduga melakukan tindak pidana pencurian. Pihak Ponpes memanggil pemilik warung dan ternyata tidak ada barang yang hilang,” ujar Ipda M. Hamzaid.
Setelah diperoleh keterangan dari pemilik warung dan meluruskan kejadian tersebut, terduga pelaku datang ke kantor Ponpes tersebut sudah dilaporkan ke Polsek setempat.
“Pemilik warung setempat sudah memaafkan kejadian itu dan mengatakan ketiga santri merupakan langganan. Dan pukul 07.00 WIB terduga pelaku datang ke Ponpes dan bertemu pengasuh Ponpes bahwa masalah tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Karanggeneng,” ujarnya.
Dalam percakapan antara terduga pelaku dengan pengasuh Ponpes, terduga pelaku meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan Kapolsek setempat agar laporan tersebut tidak diproses.
“Pelaku menceritakan kepada pengasuh bahwa pak Ali Kapolsek mau melanjutkan kasus tersebut. Pelaku ingin menghentikan kasus tersebut asal mau memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000 per santri dan meminta 2 ponsel milik salah satu santri tersebut,” tambahnya.
Kemudian, pada Selasa (18/2/2025) pengasuh pondok dan wali santri datang ke Polsek setempat untuk meminta kejelasan atas ponsel yang disita. (*)




















