Kota Batu, tagarjatim.id – Kapolres Batu AKBP Yudha Pranata menegaskan proses hukum terhadap laporan dugaan pencabulan pengasuh ponpes terhadap dua santriwatinya yang dilaporkan ke Polres Batu dipastikan tetap berlanjut.
“Perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan oleh korban, terkait dengan perkara tersebut saat ini penyidik Unit PPA Polres Batu masih tetap melakukan penyelidikan dan telah melakukan pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (18/02/2025).
Perkembangan kasus tersebut, kata kapolres, sampai saat ini penyidik telah memeriksa 8 saksi, selain itu juga telah mengirimkan permintaan visum Et-Repertum fisik di RS Hasta Brata Kota Batu, dan melaksanakan pemeriksaan psikiatrikum korban di RSJ DR. Radjiman Widyodiningrat Lawang.
“Penyidik Unit PPA Polres Batu masih menunggu hasil pemeriksaan psikiatrikum dari RSJ DR. Radjiman Widyodiningrat Lawang,” tegasnya.
Seperti diketahui, kejadian ini bermula adanya laporan dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh ponpes di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban ada dua dan terlapor berinisial MF. Sedangkan korban berusia 11 tahun yang selama ini dititipkan di ponpes terlapor, diungkapkan jika terbongkarnya kasus pelecehan itu berawal korban yang memberanikan diri ke orang tuanya pada bulan Desember 2024. Dalam pengakuan korban, ia kerap mendapat pelecehan saat sedang mandi berulang kali.
Keluarga yang telah mempercayakan anaknya selama 1,5 tahun di pondok tersebut marah. Atas dasar itu, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan kasus itu ke Polisi dan kini masih ditangani Unit PPA Polres Batu. (*)




















