Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Puluhan sekolah yang kekurangan murid di Kabupaten Malang akan dimerger pada tahun 2025.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih melakukan pemetaan dan inventarisir kondisi sekolah maupun jumlah murid.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji mengaku, sejuah ini pihaknya telah menginventarisir sebanyak 32 sekolah yang rencananya akan dimerger di tahun 2025.
“Ada sebanyak 32 sekolah yang akan dimerger menjadi 16 sekolah. Dalam waktu dekat akan kami rapatkan,” kata Suwadji, Senin (17/2/2025).
Puluhan sekolah tersebut, kata Suwadji, tersebar di sejumlah kecamatan, utamanya yang berada di wilayah terpencil. Dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.
“Di Kecamatan Kasembon ada dua, ada Pujon, Kalipare, Sumberpucung di Karangkates, Donomulyo, Bantur dan Kepanjen, juga di Desa Jatirejoyoso. Kemudian, Poncokusumo, Lawang dan Singosari, hampir semua kecamatan,” bebernya.
Selain kekurangan murid, jarak antar sekolah juga menjadi pertimbangan Dinas Pendidikan untuk melakukan merger. Terlebih, jika kedua sekolah yang berdekatan itu masih mumpuni jika digabung agar pembelajaran lebih efesien.
“Selain siswanya sedikit, gurunya juga sedikit. Sedangkan, untuk sekolah induk yang akan menjadi tempat merger siswanya juga belum maksimal, itu yang menjadi pertimbangan kami,” jelasnya.
Sebab jika dirata-rata, kata Suwadji, jumlah efesien belajar mengajar di kelas maksimal diisi dengan 28 siswa untuk tingkat SD. Sedangkan untuk tingkat SMP maksimal berjumlah 32 siswa.
“Di sekolah yang akan kami merger itu ada yang siswanya lima, enam. Rencananya, yang kami meger rata-rata di bawah 20 siswa,” imbuhnya.
Selanjutnya, jika merger telah dilaksanakan, gedung sekolah yang tidak terpakai akan dikembalikan sesuai dengan status kepemilikan tanah. Kendati demikian, hal ini perlu dilakukan proses yang cukup panjang, termasuk melaporkan pemanfaatan gedung ke pihak Pemkab Malang.
“Ya kalau tanahnya milik desa, nanti desa bisa mengajukan pemanfaatan gedung, tapi harus mengajukan ke Pemkab Malang. Tapi kalau tanah punya Pemkab, ya kembali ke Pemkab,” pungkasnya. (*)




















