Kota Malang, tagarjatim.id – Sebuah video yang menampilkan mobil dengan pelat nomor tidak resmi N 3 NEN viral di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, polisi bergerak cepat dengan mengamankan kendaraan beserta pengendaranya. Petugas juga langsung memberikan sanksi tilang dan meminta pelat nomor diganti dengan yang asli.
Video tersebut diunggah di TikTok dan memperlihatkan sebuah mobil yang menggunakan pelat nomor N 3 NEN, yang terbaca sebagai “NENEN”. Berdasarkan informasi yang diperoleh, rekaman itu diambil di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang.
Polisi yang mengetahui video itu langsung melakukan penelusuran. Pada Sabtu sore, pengendara beserta mobilnya diamankan di Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, mengonfirmasi bahwa pelat nomor yang digunakan mobil tersebut bukanlah pelat aslinya. “Pelat nomor asli kendaraan itu adalah N 1688 ABG, sementara yang digunakan hanya untuk kepentingan konten media sosial,” jelasnya.
Pengemudi mobil, seorang perempuan bernama Raisa, mengaku bahwa pelat nomor tersebut dipasang hanya untuk keperluan konten media sosial. Ia juga menyatakan bahwa dirinya bukan pemilik asli kendaraan tersebut. “Saya meminta maaf atas perbuatan saya yang melanggar aturan dengan menggunakan pelat nomor N 3 NEN,” ujar Raisa.
Atas pelanggaran ini, polisi menindak pengendara berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas, dengan sanksi tilang maksimal Rp500 ribu. Selain itu, polisi langsung meminta pengendara untuk mengganti pelat nomor dengan yang asli.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa karena bisa merugikan diri sendiri dan berpotensi melanggar hukum. (*)




















