Kota Batu, tagarjatim.id – Seorang pria asal Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, ditangkap polisi usai melakukan aksi pencurian di Kota Batu. Pelaku berinisial NF (50) tersebut, mencuri 1 unit sepeda motor Honda Scoopy di parkiran Balaikota Among Tani Batu.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudy Kuswoyo menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut, terjadi pada Jumat 7 Februari 2025 lalu.

“Iya benar, peristiwanya Jumat 7 Februari lalu. Korbannya pekerja di Balaikota Among Tani, perempuan berinisial PKA (22) asal Tulungagung,” kata Rudi, Sabtu (15/2).

Peristiwa itu bermula saat korban berangkat untuk kerja di Balai Kota Among Tani Kota Batu. Sesampainya disana sekira pukul 09.30 WIB, korban memarkir sepeda motornya di parkiran bagian belakang. Sepeda motor yang dikendarai adalah Honda Scoopy dengan warna coklat hitam tahun 2018 nopol AG 6590 RCI.

“Saat itu korban lupa bahwa kunci motornya itu belum dicabut, dan korban baru teringat itu jam 1 siang. Nah, waktu korban kembali ke parkiran, motornya itu sudah tidak ada hilang,” ungkapnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke petugas jaga yang berada diparkiran Balai Kota Among Tani dan selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan.

“Sebelum melapor itu, korban sempat menunggu parkiran di Balaikota sepi. Mungkin maksudnya biar mempermudah pencarian. Tapi ternyata memang tidak ada sepeda motornya itu. Akhirnya korban lapor ke Mapolres Batu, dan kami lakukan penyelidikan,” urainya.

Setelah proses lidik, Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Batu mengetahui identitas pelaku dan tempat tinggalnya. Selanjutnya pelaku yang ditangkap tak bisa berkutik dan mengakui semua perbuatannya setelah aksinya ini terekam kamera CCTV.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti hasil curian yakni Honda Scoopy milik korban. Tidak hanya itu, modus dan motif pelaku dalam beraksi juga dibongkar oleh polisi.

“Modusnya, pelaku berkeliling dan mencari sasaran sepeda motor yang mudah untuk dicuri, ya seperti kunci motor yang lupa dicabut atau motor yang tidak dikunci setir. Sedangkan motifnya, pelaku ingin mengambil keuntungan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H