Kota Batu, tagarjatim.id – Angka perceraian di Kota Batu dari tahun ke tahun menunjukkan tren penurunan. Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, kasus perceraian di Kota Batu sejak tahun 2021 menurun hingga tahun 2024 terakhir.
Pada 2021 tercatat ada sebanyak 534 kasus, tahun 2022 ada sebanyak 474 kasus perceraian, tahun 2023 ada sebanyak 440 kasus perceraian. Terakhir pada tahun 2024 sebanyak 404 kasus perceraian.
Dari jumlah perceraian di tahun 2024 tersebut, cerai gugat yang paling mendominasi dengan jumlah total 298 kasus. Cerai gugat ini merupakan perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan atau istri.
Sementara untuk gugatan cerai talak atau gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak laki-laki, hanya ada 10 kasus.
Panitera Muda Hukum PA Kota Malang, Happy Agung Setiawan, menyatakan bahwa kasus perceraian di Kota Batu tergolong tinggi. Sepanjang 2024 saja, ada ratusan perceraian yang tercatat diterima dan diputus pengajuannya oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Malang. Kasusnya didominasi cerai gugat oleh istri kepada suami.
“Jumlah kasus perceraian setiap tahunnya terus mengalami penurunan. Berdasarkan data yang kami miliki, terlihat penurunan jumlah kasus perceraian terus terjadi sejak tahun 2021-2024. Meski menurun, jumlah tersebut masih tergolong tinggi bagi Kota Batu yang hanya punya 3 kecamatan,” kata Happy, Jumat (14/2/2025).
Happy mengungkapkan, kasus-kasus perceraian itu terjadi karena berbagai faktor. Di antaranya mulai zina, mabuk, pecandu judi, poligami, KDRT, mengalami cacat, dipenjara, kawin paksa, murtad hingga permasalahan ekonomi.
“Masalah-masalah tersebut kerap didampingi dalam sidang cerai oleh pasangan,” katanya.
Sebagai informasi, PA Kota Malang punya tugas untuk menyelesaikan perkara dari dua daerah di Malang Raya, yakni Kota Malang dan Kota Batu. Menyusul hingga saat ini Kota Batu belum memiliki PA sendiri. Sementara, Kabupaten Malang penyelesaian perkaranya ditangani PA Kabupaten Malang. (*)




















