Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Kepolisian Resor (Polres) Malang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah peternakan burung di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (14/2/2025) Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap para pelaku pencurian dengan pemberatan, mereka adalah seorang laki-laki berinisial SA (29) dan JK (33), yang merupakan warga Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

“Kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya dan berencana menjual burung hasil curian tersebut,” ujar Dadang.

Awalnya pemilik peternakan burung Abimanyu Farm, Desa Turirejo, melaporkan kehilangan empat ekor burung murai pada Rabu (12/2/2025) pagi. Mengetahui burung peliharaanya ada yang hilang, korban melaporkan kasus ini ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lawang.

Polisi yang menerima laporan bergerak cepat. Keesokan harinya pada Kamis (13/2/2025) dini hari, dua tersangka berhasil ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, tersangka beraksi dengan membobol kandang burung menggunakan pot bunga plastik sebagai pengganjal pintu. Kemudian para tersangka membawa kabur burung murai yang berada dalam sangkar.

Kasihumas Polres Malang menambahkan, usai berhasil mengidentifikasi pelaku, tim Unit Reskrim kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan.

“Saat olah TKP kita menemukan sebuah pot bunga, dugaan sementara barang tersebut digunakan untuk mengganjal pintu kandang agar tidak tertutup saat beraksi,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah salah satu pelaku, polisi menemukan tiga ekor burung murai yang masih hidup serta sejumlah barang bukti lainnya, antara lain dua sangkar burung, satu kaos hitam, dan kain tudung sangkar (krodong).

“Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lawang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H