Penulis : Aming Naqsabandi

Kediri, tagarjatim.com – Pemkot Kediri mempercepat proses transformasi digital. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 000.9.3.2/92/SJ Tentang Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Kepala Diskominfo Kota Kediri Apip Permana menjabarkan terdapat lima poin peran pemerintah daerah dalam percepatan transformasi digital, yakni melaksanakan penerapan percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintah daerah, melakukan penyederhanaan proses bisnis, administrasi pemerintahan, dan pelayanan publik.

“Kami juga melakukan konsolidasi seluruh aplikasi SPBE, mengoptimalisasi penyusunan rencana dan anggaran SPBE serta menugaskan perangkat daerah untuk melakukan reviu keterpaduan perencanaan dan anggaran SPBE,” jelasnya Jumat (19/1/2024).

Berdasarkan Peraturan Kementrian Kominfo nomor 1 tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia, Apip mengatakan bahwa sebuah aplikasi pemerintahan harus memiliki lima poin kematangan, antara lain: informatif, interaktif, transaksi, kolaborasi, serta optimal.

“Dianggap matang apabila minimal telah mencapai tingkat kematangan level 3, yaitu kematangan transaksi,” terangnya.

Untuk itu, OPD diminta untuk melakukan optimalisasi penyusunan rencana anggaran SPBE.

Pemkot juga menggelar rapat korodinasi. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengkoordinasikan percepatan penyederhanaan layanan berbasis digital bersama seluruh OPD, serta mencegah terjadinya pemborosan belanja untuk infrastruktur digital.

Sementara itu, untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Kediri telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Tahun 2022 agar seluruh OPD tidak serta-merta melakukan belanja aplikasi tanpa mempertimbangkan efisiensi dan optimalisasi aplikasi tersebut. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H