Kota Malang, tagarjatim.id – Satpol PP Kota Malang mengamankan seorang pria dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang membawa senjata tajam, Kamis (13/2/2025). Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga yang merasa terganggu oleh keberadaan pria tersebut di kawasan permukiman Jalan S Supriyadi.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan alasan tindakan yang diambil.

“Kami mengamankan seorang ODGJ yang ditemukan di kawasan permukiman warga kemarin,” kata Heru pada Kamis (13/2/2025).

Ia menambahkan, pria itu dinilai membahayakan lingkungan sekitar, sehingga proses evakuasi dilakukan segera. Warga telah melaporkan keberadaan pria tersebut sejak Selasa (11/2/2025).

“Hampir satu bulan warga merasa resah, karena ODGJ itu sering berada di depan rumah salah satu warga,” ungkap Heru.

Keberadaan pria tersebut juga mengganggu pejalan kaki yang melintas, sehingga menciptakan rasa tidak aman di sekitar permukiman.

Setelah menerima laporan, Satpol PP langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

“Kami bekerja sama dengan tenaga kesehatan dari Puskesmas Janti. Mereka membantu menenangkan ODGJ karena ia membawa senjata tajam,” beber Heru.

Setelah berhasil diamankan, Dispendukcapil melakukan tes biometrik untuk mengidentifikasi pria tersebut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pria itu berasal dari Kabupaten Bondowoso,” kata Heru.

Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke IGD RSSA untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H