Kota Malang, tagarjatim.id – Revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan menjadi isu penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, Rancangan KUHAP merupakan dasar hukum utama yang menyatukan peran berbagai aktor penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim.
“Sistem peradilan pidana yang terintegrasi memerlukan keselarasan regulasi di setiap tahapan, mulai dari pra penyidikan hingga penuntutan,” ujar Nurjaya dalam wawancara pada (13/2/2025).
Nurjaya menegaskan bahwa penyelesaian revisi KUHAP harus menjadi prioritas utama, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga hukum. Revisi KUHAP yang bersamaan dengan pembahasan UU Kejaksaan berisiko menimbulkan intervensi antar lembaga yang dapat mengaburkan batas kewenangan.
“Pengaturan kewenangan, terutama antara polisi dan jaksa, harus jelas agar tidak menciptakan ketidakpastian hukum,” jelasnya.
Masalah lainnya dalam Rancangan KUHAP adalah beberapa pasal yang masih kurang mendapat perhatian, meskipun memiliki urgensi besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Nurjaya mengingatkan bahwa proses revisi harus berpedoman pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dengan mengedepankan dua asas penting: pembentukan peraturan yang sah dan materi yang sesuai.
Salah satu bagian krusial dalam revisi ini adalah kewenangan hakim pemeriksa pendahuluan yang akan menggantikan fungsi peradilan sebelumnya. Menurut Nurjaya, kontrol terhadap proses penuntutan seharusnya berada di tangan hakim pemeriksa pendahuluan, bukan jaksa.
“Prinsip check and balance sangat penting di sini, agar tidak ada satu pihak yang memiliki kewenangan yang terlalu besar,” ujarnya.
Namun, dalam Rancangan UU Kejaksaan, ada potensi masalah terkait kewenangan jaksa dalam penyidikan. Pasal yang memberi hak jaksa mengambil alih penyidikan setelah 14 hari tanpa tanggapan dari penyidik dapat menimbulkan kebingungan.
“Jaksa selama ini hanya berfungsi sebagai penuntut. Jika kewenangannya diperluas, bisa menambah ketidakpastian dalam praktik peradilan,” tandas Nurjaya.
Selain itu, Nurjaya juga menyoroti pentingnya pemahaman yang tepat tentang asas dominus litis, yang selama ini melekat pada jaksa. Asas ini menyatakan bahwa jaksa mengendalikan perkara di pengadilan, bukan dalam tahap penyidikan, dengan kontrol penuh tetap berada di tangan hakim.
Di akhir pembicaraan, Nurjaya mengajak semua pihak, baik akademisi maupun praktisi hukum, untuk berperan aktif memberikan masukan dalam pembahasan revisi undang-undang ini.
“Penting untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang harmonis dan menghindari ketidakpastian hukum,” tutupnya. (*)




















