Kota Malang, tagarjatim.id – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 tengah menjadi sorotan. Di tengah upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara, kebijakan ini mengundang pro dan kontra.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (Unisma), Fahrudin Andriyansyah, mengungkapkan bahwa Inpres memiliki sisi positif dan negatif. Di satu sisi, efisiensi anggaran menjadi langkah penting untuk meninjau kembali pengeluaran negara yang tidak langsung berdampak pada masyarakat.
“Penting untuk mengevaluasi belanja-belanja yang kurang prioritas. Namun, perlu diingat bahwa efisiensi ini jangan sampai mengurangi anggaran untuk kebutuhan dasar rakyat,” ujar Fahrudin pada Rabu (12/2/2025).
Fahrudin juga menekankan pentingnya sektor-sektor yang berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan. Menurutnya, anggaran sektor-sektor tersebut tidak boleh terpengaruh oleh kebijakan efisiensi.
“Pendidikan dan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Jika pemerintah mengabaikan hal ini, sama saja melanggar konstitusi,” tegas Fahrudin.
Sementara itu, ada pandangan yang mendukung efisiensi belanja di sektor-sektor seperti kegiatan seremonial dan perjalanan dinas.
“Beberapa anggaran di sektor tersebut memang bisa dipangkas tanpa mengganggu kebutuhan dasar masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah diharapkan tidak hanya mengurangi pemborosan, tetapi juga memastikan kualitas hidup rakyat tetap terjaga. (*)




















