Kabupaten Sidoarjo, tagarjatim.id – Bea Cukai Sidoarjo kembali memusnahkan 19 juta batang rokok ilegal yang disita selama periode September hingga Desember 2024. Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur 1, Jalan Raya Juanda, Rabu (12/2/2025).
Sementara untuk sebagian besar pemusnahan dilakukan di tempat PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakar Dowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto, dengan total nilai barang yang dihancurkan mencapai Rp 26,3 miliar.
Sebanyak 19.026.275 batang rokok ilegal yang dimusnahkan ini diketahui telah merugikan negara hingga sekitar Rp 13,5 miliar, akibat peredaran rokok tanpa cukai yang sah.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari upaya serius Bea Cukai untuk menjaga iklim usaha yang sehat serta melindungi konsumen dari barang-barang ilegal.
“Pemusnahan Barang Milik Negara ini adalah wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum, melindungi industri yang taat aturan, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai agar tetap optimal,” ungkapnya.
Pemusnahan kali ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan penindakan Bea Cukai Sidoarjo di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo, yang meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
Modus-modus pelanggaran yang ditemukan dalam penyelidikan Bea Cukai antara lain penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukannya, hingga rokok yang tidak dilekati pita cukai sama sekali.
“Penindakan ini tidak hanya mengarah pada penyidikan, namun juga pengenaan sanksi administrasi dan ultimum remedium sebagai langkah fiscal recovery,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, menambahkan bahwa penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian penting dari upaya melindungi dunia usaha dalam negeri. Keberhasilan pemusnahan rokok ilegal ini tentunya tidak terlepas dari peran aktif dan dukungan banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Kegiatan ini wujud sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal,” tegasnya.
Selain itu, Bea Cukai juga mengoptimalkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung operasi bersama dalam mengatasi peredaran rokok ilegal, seperti yang dilakukan melalui program “Gempur Rokok Ilegal.” (*)




















