Kabupaten Sidoarjo, tagarjatim.id – Eksekusi lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di pintu masuk Stasiun Sidoarjo pada Rabu (12/2/2025) berlangsung ricuh. Proses pembongkaran bangunan yang berdiri di atas aset PT KAI tersebut diwarnai dengan aksi protes dari sejumlah warga yang telah lama menempati lahan tersebut. Penolakan warga ini menyebabkan perlawanan fisik dengan petugas yang hendak menjalankan eksekusi.
Kericuhan terjadi saat petugas kepolisian berusaha mengamankan jalannya proses eksekusi, di mana salah seorang warga yang diduga memicu kerusuhan akhirnya diamankan. Meski terjadi ketegangan, pihak Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo tetap melanjutkan proses pembongkaran, dan bangunan-bangunan yang menempati lahan PT KAI pun dirobohkan dengan menggunakan alat berat.
Eksekusi ini dilakukan setelah adanya keputusan hukum yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik PT KAI.
Luqman Arif, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/PDT/2024/PT. Sby, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan bersifat menghukum.
Luqman menyebutkan bahwa eksekusi ini melibatkan dua bangunan rumah dinas dan satu lahan yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yang terletak di Kelurahan Lemahputro, Sidoarjo.
Menurut Luqman, sebelum melakukan upaya eksekusi, pihaknya telah melakukan upaya mediasi terhadap 14 pihak yang menempati lahan tersebut. Sebanyak delapan pihak bersedia mengosongkan bangunan secara sukarela pada Senin (10/2), namun enam pihak lainnya menolak dan tetap mempersoalkan eksekusi. Dan kepada yang menyerahkan secara sukarela, PT KAI memberikan kompensasi sepantasnya.
“Proses eksekusi terhadap enam termohon yang menolak mediasi ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, untuk mengembalikan aset tersebut kepada PT KAI,” jelasnya.
Luqman juga mengungkapkan bahwa salah satu objek yang dieksekusi sebelumnya telah disalahgunakan untuk usaha parkir liar yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Dengan demikian, selain untuk memastikan aset negara dapat kembali dikelola dengan baik, eksekusi ini juga menjadi langkah dalam menegakkan peraturan yang berlaku.
Upaya penyelamatan asset negara ini, menurut Luqman, telah melalui proses yang cukup panjang. Awalnya warga yang menggugat PT KAI atas tanah tersebut, namun kemudian PT KAI melawan dengan melayangkan gugatan rekonvensi.
“Gugatan ini berlanjut ke pengadilan dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2023/PN Sda, dan setelah persidangan, hakim memutuskan bahwa lahan tersebut adalah milik PT KAI,” tambahnya.
Ia melanjutkan, meskipun penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, keputusan tetap menyatakan bahwa lahan tersebut milik PT KAI.
Untuk mendukung pelaksanaan eksekusi, PT KAI telah mempersiapkan sejumlah fasilitas untuk membantu penghuni yang terpaksa harus mengosongkan bangunan.
Luqman menyebutkan bahwa pihaknya menyediakan tempat tinggal sementara bagi penghuni, kendaraan pikap untuk mengangkut barang-barang, serta ambulans untuk keperluan medis darurat jika diperlukan.
Kami berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” lanjutnya.
Namun, salah satu penghuni yang menolak eksekusi, Hermin, menyampaikan kekecewaannya. Dirinya merasa tidak dihargai meskipun sudah tinggal di lahan tersebut selama puluhan tahun. Hermin mengaku bahwa dirinya dan warga lainnya sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memprotes eksekusi ini.
“Saya tahu eksekusi ini akan terjadi, tapi kami sudah mengajukan gugatan ke MA. Namun tidak ada penghargaan terhadap itu,” ucapnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa meski sudah berusaha berjuang melalui jalur hukum, hak-haknya tetap tidak diperhatikan oleh pihak berwenang.
Setelah bangunan yang biasa digunakan untuk berjualan dihancurkan, Hermin pasrah. Ia mengatakan akan membawa pulang barang-barangnya meskipun tidak menerima kompensasi apapun dari proses eksekusi ini.
“Saya tidak dapat apa-apa. Semua sudah rata dengan tanah,” tandasnya. (*)




















