Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Ratusan pembudidaya ikan dari 3 kecamatan berunjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Rabu (12/2/2025).

Mereka menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang akan dibangun di Kawasan Bendungan Karangkates, Kecamatan Sumberpucung. Mereka mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Melang dengan menggunakan 6 truk.

“Kami petani keramba ikan KJA di bendungan Sutami Karangkates ingin mengajukan permohonan untuk perlindungan agar tidak digusur,” ungkap Yudiono, salah satu pembudidaya ikan saat berorasi.

Dengan membentangkan poster yang berisi berbagai tuntutan, diantaranya:

“Kami Butuh Kepastian, Bukan Penggusuran”, “PLTS Terapung, Kehidupan Kami Tenggelam”.

Sementara itu dalam orasinya, pengunjuk rasa berharap ada solusi nyata bagi kelompok pembudidaya ikan apabila PLTS Karangkates dibangun.

Usai berorasi di luar pagar gedung DPRD, perwakilan pendemo bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi.

Darmadi berdalih hingga saat ini DPRD Kabupaten Malang secara resmi belum menerima surat perihal rencana pembangunan PLTS Karangkates.

“Kami mendengar rencana pembangunan PLTS dari media dan kanal-kanal informasi lainnya. Yang kedua, pada saat kunjungan desa bersama pak Bupati Malang HM Sanusi di kecamatan Sumberpucung. Di sana juga ada informasi yang disampaikan petani bahwa ada proyek pembangunan PLTS,” tegas Darmadi.

Menurut Darmadi, secara kelembagaan, DPRD belum menerima surat tertulis soal rencana pembangunan PLTS.

“Kami belum pernah mendapatkan pemberitahuan baik lisan maupun tertulis soal rencana pembangunan PLTS baik dari pengelola juga investor yang akan mengelolanya. Jadi saya tegaskan sekali lagi, sampai hari ini pemberitahuan secara lisan maupun tertulis rencana pembangunan PLTS belum ada,” pungkas Darmadi.

Adapun tuntutan Kelompok Budi Daya Ikan Karangkates dalam unjuk rasa tersebut adalah:

1. Menolak Penggusuran Keramba Jaring Apung.

2. Pemetaan Ulang PLTS Yang Tidak Bersinggungan Dengan Keramba Jaring Apung.

3. Perlindungan Hukum Terhadap Kelompok Pembudidaya Ikan.

4. Memastikan Hak dan Kepentingan Petani atau Pembudidaya Ikan Terlindungi.

5. DPRD Dapat Memfasilitasi Dialog Antara Petani Ikan, PLN Nusantara Power, Perum Jasa Tirta dan Pihak Terkait Untuk Mencari Solusi Terbaik.

6. DPRD Dapat Mengawali Agar Hak Hak Petani Ikan Terlindungi. Termasuk Memberikan Masukan Terhadap Rencana Relokasi.

7. Mendukung Pengembangan Ekonomi Kecil Berkelanjutan.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H