Kabupaten Sidoarjo, Tagarjatim.id – Pemerintah melakukan perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan mengganti istilah “zonasi” menjadi “domisili”.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih besar bagi siswa dalam memilih sekolah sekaligus memastikan pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.

Fajar Riza menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian istilah, tetapi juga penyempurnaan dari sistem sebelumnya. Menurutnya, sistem domisili akan lebih adil dibandingkan sistem zonasi yang selama ini diterapkan.

“Kami telah mengubah istilah zonasi menjadi domisili. Ini bukan hanya pergantian nama, tetapi ada penyempurnaan agar lebih adil dan fleksibel,” ujarnya dalam keterangannya di Gedung Auditorium Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Selasa (11/2/2025).

Perbedaan utama antara zonasi dan domisili terletak pada cakupan wilayah dan fleksibilitas dalam penerimaan siswa. Sistem zonasi sebelumnya membatasi pendaftaran berdasarkan jarak tempat tinggal yang sangat ketat.

Sementara itu, sistem domisili memberikan kelonggaran dengan mempertimbangkan berbagai faktor lain agar siswa dapat mengakses sekolah yang lebih sesuai dengan kebutuhannya.

Selain perubahan istilah tersebut, pemerintah juga mengubah sistem PPDB menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dalam sistem baru ini, terdapat empat jalur utama penerimaan, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Perubahan ini terutama berdampak pada jenjang SMA, di mana konsep rayonisasi memungkinkan siswa mendaftar ke sekolah di luar kabupaten, bahkan lintas provinsi.

“Domisili adalah salah satu dari empat jalur utama dalam PPDB yang saat ini juga diubah menjadi SPMB, bersama afirmasi, prestasi, dan mutasi. Untuk jenjang SMA, sistem ini akan menerapkan konsep rayonisasi, yang memungkinkan siswa mendaftar ke sekolah di luar kabupaten, bahkan lintas provinsi,” jelasnya.

Sementara itu, untuk jenjang SD dan SMP, kebijakan domisili masih mempertahankan prinsip keterikatan dengan wilayah tempat tinggal siswa. Namun, pemerintah memberikan sejumlah penyesuaian agar aturan ini lebih fleksibel dibandingkan sistem zonasi sebelumnya. Dengan demikian, siswa tetap memiliki peluang lebih besar untuk bersekolah di tempat yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka.

Pemerintah berharap bahwa dengan kebijakan baru ini, sistem pendidikan menjadi lebih inklusif dan merata di seluruh Indonesia. Selain itu, fleksibilitas dalam pemilihan sekolah diyakini dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa untuk mengembangkan potensinya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H