Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Pemerintah Kabupaten Malang mulai menerjemahkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dengan melakukan beberapa penghematan anggaran untuk menyesuaikan diri.

Sebagaimana disampaikan oleh Bupati Malang, Sanusi, saat mengikuti rapat paripurna penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilih di gedung DPRD setempat pada Selasa (11/2/2025), penghematan yang akan dilakukan antara lain adalah mengurangi anggaran untuk makan dan minum (Mamin) serta perjalanan dinas.

“Jadi, anggaran-anggaran untuk kegiatan-kegiatan seremonial akan kita kurangi,” ungkap Sanusi.

Pengurangan anggaran mamin dan perjalanan dinas itu, menurut Sanusi hingga 50 persen.

“Kami upayakan agar tidak ada perjalanan dinas maupun rapat-rapat yang bersifat seremonial, kecuali untuk tugas-tugas negara,” jelas Sanusi.

Senada dengan Sanusi, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, mengatakan pihaknya akan meminimalisir rapat tatap muka.

“Sesuai dengan perintah Bupati Malang tadi pagi, kita akan mengurangi anggaran-anggaran untuk rapat. Kalau pun harus rapat, maka cukup dilakukan di Pendopo Kabupaten Malang atau di ruang rapat, dengan cara yang sederhana, tanpa ada dekorasi-dekorasi berlebihan,” terangnya.

Nurman juga menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang akan melakukan pembahasan lebih lanjut secara internal terkait efisiensi lainnya. Namun, ia memastikan bahwa tidak ada rencana efisiensi pada program pembangunan, pendidikan, dan kesehatan di Kabupaten Malang.

“Mudah-mudahan untuk sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan tidak akan terpengaruh. Karena hal itu berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Malang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan RI telah resmi mengeluarkan regulasi yang memangkas signifikan dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun 2025, yang mencakup kurang bayar dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025 mengenai Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025, dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

Dampak dari efisiensi TKD tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Malang mengalami pemangkasan DAU dan DAK yang totalnya mencapai Rp 44 miliar, atau sekitar 1,3 persen dari total dana transfer untuk Kabupaten Malang.

Menurut Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, DAU Kabupaten Malang yang ditentukan untuk sektor pekerjaan umum (PU) mencapai sekitar Rp 33,9 miliar.

“Berbicara tentang PU, sudah pasti salah satu sektor yang terdampak adalah PU Bina Marga, PU Sumber Daya Air, dan Cipta Karya,” ungkapnya saat ditemui.

Tomie juga menambahkan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Kabupaten Malang sebesar Rp 9,5 miliar, yang khusus dialokasikan untuk proyek DAK fisik irigasi, yang menjadi tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air.

“Jadi, kurang lebih hampir Rp 44 miliar dari dana transfer yang terdampak akibat PMK 29/2025 ini. Angka ini setara dengan 1,3 persen dari total dana transfer yang kami terima,” bebernya.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H