Sidoarjo, tagarjatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap enam bidang tanah di Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Eksekusi ini dilakukan setelah pemilik baru, Samuel Marco Gunawan memenangkan proses lelang dan mengajukan permohonan eksekusi karena tanah tersebut tidak diserahkan secara sukarela oleh pemilik lama.
Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudi Hartono, menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan perintah langsung dari Ketua PN Sidoarjo.
“Kita melaksanakan perintah dan surat tugas dari Ketua PN Sidoarjo untuk melaksanakan eksekusi pengosongan risalah lelang,” ujarnya.
Lahan dengan luas total 5.597 meter persegi ini sebelumnya dimiliki oleh IR Gunawan. Setelah melalui proses lelang pada September 2024, kepemilikan sah beralih ke Samuel Marco Gunawan. Namun, karena pemilik lama tidak menyerahkan tanah tersebut dengan sukarela, pihak pemenang lelang mengajukan eksekusi ke PN Sidoarjo.
Kuasa hukum Samuel Marco Gunawan, Bambang Soetjipto, menyatakan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, PN Sidoarjo telah memberikan teguran resmi atau aanmaning kepada pemilik lama. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan oleh pihak termohon maupun kuasanya.
“Meski ada upaya administratif sebelumnya, pihak termohon tetap tidak memenuhi kewajibannya untuk serahkan tanah secara sukarela,” ungkapnya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, setelah delapan hari pasca-aanmaning tanpa adanya penyelesaian dari pihak termohon, PN Sidoarjo akhirnya melaksanakan eksekusi pengosongan lahan.(*)




















