Tagarjatim.id – Bulan Sya’ban merupakan salah satu bulan yang utama dalam kalender Hijriyah. Di dalamnya ada malam istimewa yang jatuh pada pertengahan bulan pada tanggal 15 Sya’ban.
Di malam tersebut, oleh umat Islam diyakini sebagai malam yang penuh berkah karena di malam Nisfu Sya’ban, Allah SWT akan memperlihatkan rahmat-Nya, memberikan ampunan bagi dosa-dosa, dan menetapkan takdir bagi umat manusia.
Berbagai amalan-amalan seperti sholat malam, membaca al-Quran, dzikir dan doa dilangitkan secara lebih khusus di malam tersebut.
Menurut Al-Imam Al-Qasthalani (wafat 923 H) yang menjelaskan awal mula adanya peringatan malam Nisfu Sya’ban dalam kitabnya Al-Mawahib Al-Laduniyah yang terjemahannya sebagai berikut:
Tabi’in tanah Syam seperti Khalid bin Ma’dan dan Makhul, mereka bersungguh-sungguh dalam beribadah pada malam Nisfu Sya’ban. Nah dari mereka inilah orang-orang kemudian ikut mengagungkan malam Nisfu Sya’ban. Dikatakan, bahwa telah sampai kepada mereka atsar israiliyat (kabar atau cerita yang bersumber dari ahli kitab, Yahudi dan Nasrani yang telah masuk Islam) tentang hal tersebut. Kemudian ketika perayaan malam Nisfu Sya’ban viral, orang-orang berbeda pandangan menanggangapinya. Sebagian menerima, dan sebagian lain mengingkarinya. Mereka yang mengingkari adalah mayoritas ulama Hijaz, termasuk dari mereka Atha’ dan Ibnu Abi Malikah. Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari kalangan fuqaha’ Madinah menukil pendapat bahwa perayanan malam Nisfu Sya’ban seluruhnya adalah bid’ah. Ini juga merupakan pendapat Ashab Maliki dan ulama selainnya.
Dari nukilan penjelasan di atas, yang tagarjatim.id kutip di NUOnline, Senin (10/2/2025), dapat diketahui awal mula adanya peringatan malam Nisfu Sya’ban diawali dari segolongan ulama Tabi’in daerah Syam.
Peringatan malam Nisfu Sya’ban yang kini diamalkan itu dasarnya adalah mengikuti perbuatan segolongan ulama Tabi’in negeri Syam atau kini dikenal dengan negara Suriah.
Adapun bagaimana bentuk dan teknis peringatan malam nisfu Sya’ban ulama Syam sendiri berbeda pendapat.
Pendapat pertama, disunnahkan menghidupkan malam Nisfu Sya’ban secara jamaah di masjid.
Sedangkan pendapat kedua, dimakruhkan berkumpul di dalam masjid-masjid untuk menghidupkan malam Nisfu Sya’ban dengan shalat, berdoa dan menyampaikaan kisah-kisah teladan, namun tidak dimakruhkan shalat sendiri untuk menghidupkan malam Nisfu Sya’ban.
Sebagian ulama mengatakan sunah dikerjakan secara berjamaah, sebagian lain memakruhkan secara berjamaah, namun jika pelaksanaannya sendiri tidak makruh.
Itulah sejarah singkat awal mula peringataan malam Nisfu Sya’ban. (*)




















