Penulis : Aming Naqsabandi
Kediri, tagarjatim.com – Kota Kediri, Jawa Timur, sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Aplikasi ini untuk menjaga keamanan arsip-arsip pemerintahan.
Kepala Dinas Perpustakaan Kota Kediri Eko Lukomono Hadi menjelaskan aplikasi Srikandi ini adalah regulasi dari pemerintah pusat untuk mewujudkan pelayanan kearsipan dinamis dan terpercaya serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui penerapan SPBE di lingkungan pemerintah.
Aplikasi ini adalah hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Menurut dia, dengan dokumentasi arsip dengan baik akan membantu satuan kerja tersebut jika menemui masalah di kemudian hari.
“Arsip itu sangat penting untuk membantu diri kita sendiri saat ada masalah,” jelasnya Kamis (18/1/2024).
Dokumen arsip pemerintah memiliki masa simpan minimal 10 tahun. Selama masa simpan tersebut dokumen arsip tidak boleh hilang atau dimusnahkan. jika hilang, terdapat sanksi pidana hingga dua tahun masa kurungan seperti yang tertuang pada pasal 36 Undang-Undang Kearsipan.
Eko menambahkan bukan hanya tertuang pada UU Kearsipan, hukum pidana pemusnahan arsip juga tercantum pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Pasal 35.
“Masih banyak OPD, baik di kelurahan, dinas, BUMD maupun puskesmas yang dokumen-dokumen arsipnya belum tersimpan dengan rapi dan aman. Jadi, dengan aplikasi ini akan memudahkan,” ungkapnya. (*)




















