Penulis : Dixs Fibrian

Blitar, tagarjatim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, mengingatkan kepada bawaslu di daerah untuk selalu tertib administrasi dalam penanganan laporan pengawasan sehingga bisa terpantau lebih mudah hasil penangangannya. Bawaslu Kabupaten Blitar menangani dua perkara dalam dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024.

“Saya menekankan soal administrasi pengawasan yakni pembuatan laporan hasil pengawasan berupa form A di setiap melakukan aktivitas pengawasan, baik yang sifatnya pengawasan konvensional maupun pengawasan menggunakan teknologi, seperti pengawasan siber,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A Warits di Blitar, Jawa Timur, Kamis (18/1/2024).

Warits saat di Blitar dalam kegiatan supervisi dan monitoring ke Bawaslu Kabupaten Blitar tersebuut menegaskan dirinya sengaja ke daerah untuk memantau secara langsung penanganan aduan pelanggaran pemilu ke bawaslu.

Pihaknya memastikan bahwa jajaran pengawas pemilu dapat melakukan fungsi pengawasan pencegahan dan penindakan pelanggaran dengan baik.

Ia menambahkan, supervisi dan monitoring tersebu dilakukan sekaligus sebagai pendampingan terhadap penanganan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024, yang saat ini dilakukan jajaran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Blitar. Salah satunya aduan perusakan alat peraga kampanye (APK) salah satu calon legislatif di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

“Untuk kasus penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 ini berkaitan dengan perusakan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Srengat, sudah pada tahapan klarifikasi. Kami memantau tiap wilayah di Jawa Timur yang sedang melakukan proses penanganan pelanggaran, dan memastikan semua berlangsung lancar,” kata Warits.

Ia juga menambahkan, bahwa pengawas pemilu memiliki kewenangan dalam pencegahan dan penindakan, sehingga penting adanya rekam jejak administrasi pengawasan.

“Ini sangat penting, selain rekam jejak tentunya segala administrasi pengawasan ini menjadi kebutuhan primer pengawas pemilu jika terjadi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum,” kata Warits. (*)

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin mengatakan bawaslu menangani dua aduan terkait dengan pelanggaran kampanye itu. Yang pertama adalah perusakan alat peraga kampanye (APK) yang dialami oleh calon DPRD Kabupaten Blitar dari PDIP Supriyadi.

Ia menyebutkan, Bawaslu Kabupaten Blitar sudah mendapati terduga satu orang. Kasus itu sudah dilaporkan 26 Desember 2023 dan sampai saat ini masih proses penanganan.

“Ini masih terus kajian. Setelah pembahasan kalau oleh tim gakumdu dianggap memenuhi syarat akan dilimpahkan ke polisi,” katanya.

Selain itu, satu lagi kasus pencoretan banner calon Presiden dan calon Wakil Presiden Ganjar-Mahfud di Kecamatan Nglegok. Namun, aksi vandalisme itu hingga sekarang belum ada yang lapor secara resmi. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H