Surabaya, Tagarjatim.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur resmi menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) pada Jumat (7/2/2025).
Kebijakan ini merupakan langkah efisiensi anggaran yang tetap menuntut profesionalisme pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai bentuk pengawasan, Kanwil Kemenkum Jatim menggelar apel virtual perdana yang diikuti oleh 96 pegawai melalui Zoom.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto memimpin apel virtual tersebut. Ia menegaskan bahwa meskipun bekerja dari lokasi berbeda, kedisiplinan tetap harus dijaga. Pihaknya menekankan bahwa kebijakan ini bukan berarti hari libur bagi pegawai, melainkan sistem kerja yang lebih fleksibel namun tetap produktif.
“Seluruh pegawai tetap bekerja sesuai aturan. Pelayanan loket di Pusat Pelayanan Terpadu masih harus berjalan hari ini agar masyarakat tidak kebingungan. Sosialisasi peralihan ke layanan virtual harus dilakukan secara masif,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar tim Tata Usaha (TU) lebih cermat dalam menerbitkan surat dinas guna menghindari penyalahgunaan dokumen resmi, terutama yang berkaitan dengan instansi lain. Menurutnya, akurasi administrasi sangat penting dalam menjaga kredibilitas lembaga.
Selain itu, tim Barang Milik Negara (BMN) dan Rumah Tangga juga mendapat instruksi untuk menyusun strategi efisiensi dalam pemanfaatan fasilitas kantor. Sementara itu, pegawai non-manajerial diminta untuk mengoptimalkan teknologi informasi agar pekerjaan tetap berjalan lancar meskipun tidak berada di kantor.
Dalam apel tersebut, Haris juga menyoroti bidang pelayanan hukum yang harus tetap bekerja secara maksimal meskipun ada pemangkasan anggaran. Menurutnya, efisiensi anggaran tidak boleh menjadi hambatan dalam pencapaian target kerja yang telah ditetapkan.
“Meskipun anggaran mengalami pemangkasan, bidang pelayanan hukum tetap diminta untuk bekerja secara maksimal guna mencapai target kinerja yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Haris juga mengingatkan Balai Harta Peninggalan (BHP), satu-satunya Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kanwil Kemenkumham Jatim, agar melaporkan setiap kegiatan kepada pimpinan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan kerja. Dengan adanya kontrol yang ketat, diharapkan efektivitas kerja tetap terjaga.
Melalui penerapan WFA ini, Kanwil Kemenkumham Jatim mengadopsi sistem kerja yang lebih fleksibel dengan skema empat hari kerja di kantor dan satu hari kerja dari luar kantor setiap Jumat. Haris berharap kebijakan ini bisa berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*)




















