Kota Malang, Tagarjatim.id – Pemerintah Kota Malang tengah verifikasi dokumen pendaftaran seleksi PPPK tahap II. Berdasarkan catatan BKPSDM Kota Malang jumlah pendaftar mencapai 3.450 orang.
Kepala BKPSDM Kota Malang, Totok Kasianto mengatakan tahap pendaftaran seleksi PPPK tahap II di Kota Malang telah berakhir pada Januari 2025 lalu. Ia membenarkan bahwa jumlah pendaftar mencapai 3.450 orang.
“Saat ini kami masih melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan apakah pendaftar memenuhi syarat atau tidak,” ungkap Totok dalam wawancara pada Kamis (6/2/25).
Seleksi PPPK tahap II ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KemenpanRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan ASN bagi PNS dan PPPK.
Totok menegaskan bahwa seluruh proses seleksi sepenuhnya dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tes dan pemilihan peserta.
“Syarat utama untuk mendaftar adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pendaftar tidak bisa berasal dari lintas instansi. Selain itu, pendaftar harus memiliki pengalaman pengabdian minimal dua tahun di instansi tempat mereka bekerja,” jelas Totok lebih lanjut.
Totok menyatakan bahwa proses verifikasi dokumen masih berlangsung hingga Februari ini. Hasil seleksi akan diumumkan setelah seluruh tahap verifikasi selesai. Formasi yang tersedia juga masih dalam proses, dan informasi lebih lanjut akan disampaikan saat pengumuman resmi dilakukan.
“Formasi yang tersedia masih dalam proses, dan semuanya akan diumumkan setelah pengumuman seleksi ini,” bebernya.
Selain itu, Totok juga menyampaikan bahwa masih ada masa sanggah yang diberikan kepada peserta selama proses seleksi ini. Masa sanggah ini memungkinkan para peserta untuk menyampaikan keberatan atau klarifikasi terkait hasil seleksi yang telah diumumkan.
“Peserta masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan, dan untuk soal PPPK paruh waktu akan dilaksanakan setelah proses seleksi utama selesai,” tutupnya.
Sebagai informasi, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah status kepegawaian di lingkungan pemerintahan yang diperkenalkan untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, serta kebutuhan lainnya di sektor publik. Seleksi PPPK dilakukan untuk mengisi posisi-posisi yang masih kosong dan memberikan kesempatan untuk berkontribusi pada masyarakat.(*)




















