Blitar, tagarjatim.id – Sebanyak 76 dokumen milik Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akhirnya dikembalikan oleh Polres Blitar, kepada pemiliknya. Dokumen ini berupa KTP, KK, dan paspor.

Dokumen penting ini, ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka, Supriyono, yang kini ditahan di Rutan Polres Blitar. Pengungkapan kasus ini terjadi 21 November 2024 lalu.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurahman menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada pemilik, di ruang Command Centre Polres Blitar pada Rabu siang (5/2/2025). Dokumen penting ini dikembalikan kepada para CPMI untuk digunakan kembali sesuai peruntukannya.

Sebelumnya, mereka berusaha mengambil dokumen ini namun dipersulit oleh tersangka. Bahkan mereka juga dimintai uang tebusan sebesar 2 juta rupiah.

“Para CPMI mengaku kesulitan mengambil dokumen mereka karena pelaku meminta uang tebusan Rp2 juta. Mereka merasa terbantu karena dokumen kini bisa digunakan kembali,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas Polres Blitar Iptu Putut Siswahyudi melalui pesan WA Kamis (06/02/25).

Kasus ini bermula saat Supriyono diketahui merekrut CPMI secara ilegal. Mereka direkrut dari berbagai daerah dan dipekerjakan keluar negeri secara ilegal.

“Polres Blitar menegaskan komitmennya untuk memberantas TPPO dan mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap tawaran kerja ilegal di luar negeri,” pungkas Putut. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H