Magetan, tagarjatim.id – Ribuan pedagang sayur keliling di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/2/2025) siang. Mereka menuntut pencabutan gugatan yang diajukan oleh Bitner Sianturi terhadap dua pedagang sayur keliling, Kepala Desa Pesu, dan dua perangkat desa, yang dianggap melanggar kesepakatan bersama terkait lokasi berjualan.

Sejumlah pedagang yang hadir dalam aksi membawa kendaraan roda dua dan roda empat yang biasa mereka gunakan untuk berjualan. Mereka berorasi di depan pengadilan, meminta keadilan dan pencabutan gugatan.

Gugatan yang diajukan Bitner ke Pengadilan Negeri Magetan pada 17 Januari 2025 menuntut dua pedagang sayur keliling, Sumarno dan Wiyono, serta Kepala Desa Pesu dan dua perangkat desa lainnya. Bitner mengklaim mereka melanggar kesepakatan yang melarang pedagang sayur keliling berjualan di dekat toko kelontong miliknya, karena dianggap merugikan usahanya.

“Kami tidak pernah melarang pedagang. Yang saya permasalahkan adalah pedagang yang menggunakan mobil pikap, karena itu sudah melebihi batas kewajaran jika mereka mampir ke desa orang,” ujar Bitner Sianturi.

Di sisi lain, Sutrisno, seorang pedagang sayur keliling, mengakui adanya kesepakatan tersebut. Namun, ia bersama pedagang lainnya tetap menuntut agar gugatan yang mencapai ratusan juta rupiah itu segera dicabut.

“Kami sudah sepakat untuk tidak berjualan di depan rumah Bitner. Tapi sekarang kami malah digugat ke pengadilan, ada yang 400 juta, ada yang 500 juta, bahkan kami diminta memperbaiki jalan yang rusak,” ungkap Sutrisno.

Kuasa hukum pedagang sayur, Heri Riyadi, menjelaskan bahwa dalam sidang pertama, hakim meminta kedua belah pihak untuk melakukan mediasi guna mencari penyelesaian yang damai.

“Sebenarnya sudah ada kesepakatan, tapi masih ada kendala terkait tuntutan ganti rugi yang diminta penggugat. Ini yang masih menjadi tarik ulur,” kata Heri Riyadi.

Sidang kedua dengan agenda penyampaian hasil mediasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025, dengan menghadirkan kembali kedua belah pihak.

Sebelumnya, sebuah video amatir viral di media sosial dalam sepekan terakhir. Video tersebut memperlihatkan Bitner, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, terlibat adu mulut dengan seorang pedagang sayur keliling yang menggunakan mobil pikap saat berjualan di desa tersebut. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H