Kota Batu, tagarjatim.id – Sejak diberlakukannya larangan penjualan LPG 3 kilogram (kg) oleh pengecer pada 1 Februari 2025, masyarakat di berbagai daerah termasuk Kota Batu mengalami kesulitan dalam memperoleh gas bersubsidi tersebut. Meskipun stok LPG 3 kg dilaporkan aman, akses untuk mendapatkannya menjadi tantangan bagi sebagian warga.
Iswati, karyawan di salah satu pangkalan LPG di Kota Batu pada Rabu (5/2/25), mengungkapkan bahwa berdasarkan surat edaran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pangkalan tidak diperbolehkan lagi memasok LPG ke pengecer.
“Per 1 Februari ada surat keterangan dari migas bahwa pangkalan tidak boleh memberikan suplai ke pengecer. Kalau stok di pangkalan masih aman karena ketika stok habis, kami bisa mendapatkan pasokan lagi,” urainya.
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran dan memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan.
Sehingga bagi pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina atau ditingkatkan statusnya menjadi pangkalan.
“Aturannya tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Disana menetapkan bahwa penjualan LPG 3 kg hanya boleh dilakukan oleh sub-penyalur yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” tuturnya.
Kondisi berbeda dirasakan oleh pengecer dan masyarakat. Bagus, seorang pedagang kelontong, mengaku tidak lagi mendapatkan suplai gas dari pangkalan akibat regulasi tersebut.
“Kami sudah tidak menjual gas sejak Minggu (2/2/2025) kemarin. Hal ini dikarenakan ada aturan dari pemerintah, jadi memang keadaan yang membuat kami para pengecer tidak bisa melakukan transaksi jual beli kepada konsumen,” katanya.
Di sisi lain, adanya kebijakan ini turut menuai polemik di masyarakat. Seperti Yanto (46), Warga Kelurahan Ngaglik, yang mengaku bahwa kebijakan ini tidak hanya menyulitkan dalam hal pembelian, namun Ia juga menilai kebijakan ini tidak efektif.
“Saya sampai rela mengantre dari jam setengah 7 pagi di pangkalan hanya untuk mendapatkan LPG melon (3 Kg). Soalnya di warung-warung itu habis karena mereka nggak boleh ngecer di pangkalan. Saya bingung ini kebijakan seperti apa lagi yang dibuat pemerintah,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kuswanto (52), warga Kelurahan Sisir, Kota Batu. Ia mengaku kesulitan untuk mendapatkan LPG 3 Kg sejak pemerintah menetapkan kebijakan tersebut.
“Ya, tadi pagi istri mau masak buat anak sekolah, tapi LPG nya habis. Mau beli kesulitan, di toko gak ada habis semua. Sejak kebijakannya diterapkan, saya jadi sulit untuk cari LPG ini. Jadi harus ke pangkalan. Ini tadi saja berangkat ke pangkalan memang sengaja agak siang biar nggak begitu banyak antreannya,” jelasnya.(*)




















