Sidoarjo, Tagarjatim.id – Ratusan warga Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (5/1/2025). Mereka menuntut penuntasan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta penyalahgunaan dana ketahanan pangan yang telah mereka laporkan sejak April 2024.
Koordinator aksi, Anang Khoirul Azim, menjelaskan bahwa pungli dalam program PTSL di desa mereka tidak dalam bentuk uang, melainkan barang. Panitia yang sudah dibentuk sebelumnya meminta peserta menyediakan patok dan materai sebagai syarat pemberkasan, meski mereka sudah membayar biaya resmi program.
“Kami melaporkan karena panitia meminta tiga patok dengan harga total patok Rp 45 ribu dan empat materai dengan harga total Rp 44 ribu, padahal sudah dipungut biaya Rp 150 ribu per peserta. Jika ditotal 1.100 peserta PTSL, biaya patok dan materai mencapai Rp 104 juta,” tuturnya.
Selain dugaan pungli, warga juga menyoroti dugaan penyalahgunaan dana ketahanan pangan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan gizi masyarakat dan mencegah stunting. Namun, dana tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan bisnis yang tidak berdampak langsung bagi warga.
“Seharusnya dana ketahanan pangan digunakan untuk masyarakat, bukan dijadikan bisnis. Di desa kami, sapi yang dibeli dengan dana tersebut dibesarkan dan dijual, sehingga masyarakat tidak mendapatkan manfaatnya. Kami sudah melaporkan hal ini, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya,” jelasnya
Dalam aksi yang digelar sekitar 60 menit ini, warga mendesak Kejari Sidoarjo untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka juga mengancam akan melakukan aksi lanjutan dengan eskalasi lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera direspons.
“Kami ingin Kejari segera menindaklanjuti laporan ini. Kalau tidak ada tindak lanjut, kami akan melakukan aksi lagi dan membawa masalah ini ke Kejati Jatim,” urainya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan saat ini masih dalam proses pendalaman. Ia juga meminta warga yang memiliki bukti tambahan untuk menyerahkannya agar penyelidikan bisa segera diselesaikan.
“Jika ada bukti-bukti di lapangan terkait pungli PTSL dan penyalahgunaan dana ketahanan pangan di Desa Banjarkemantren, Buduran, Sidoarjo, kami mohon bisa diserahkan kepada kami untuk melengkapi hasil pemeriksaan,” tandasnya. (*)




















