Surabaya, Tagarjatim.id – Polda Jawa Timur menetapkan tersangka seorang pria pemilik panti asuhan di kawasan Barata Jaya, Surabaya, berinisial NK (60), atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak asuhnya.
Ia diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dalam kurun waktu 3 tahun.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman mengatakan pelaku dikenakan pasal berlapis, mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pasal yang dipersangkakan pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf b UU nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkapnya Senin (3/2/2025).
“Sedangkan UU pidana kekerasan seksual yakni 12 tahun,“ imbuhnya.
Farman menambahkan jika tersangka terbukti sebagai wali atau pengasuh korban, maka ancaman hukuman akan ditambah sepertiga dari pidana yang sudah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan ayat 3 dalam pasal yang digunakan untuk menjerat NK.
“Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 165 Januari tanggal (30/1/2025) yang masuk ke Subdit Renakta, yang didampingi dari UBK Unair,” jelasnya.
Berdasarkan penyidikan sementara, NK diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban serta kekerasan seksual secara fisik sejak Januari 2022 hingga Januari 2025.
Sedangkan barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian berupa satu fotokopi legalisir kartu keluarga (KK), satu lembar fotokopi legalisir akta kelahiran atas nama korban, satu mini set milik korban, dan celana dalam milik korban.
Menurut Farman, panti asuhan ini awalnya dikelola oleh NK bersama istrinya. Namun, sejak 14 Februari 2022, istrinya menggugat cerai dan meninggalkan rumah karena mengaku sering mengalami kekerasan verbal serta psikis dari tersangka.
“Saat istri tersangka meninggalkan rumah tersebut, tersangka mulai melakukan aksinya pada Januari 2022, tersangka tidur sekamar dengan anak asuh dimana ketika korban tidur dibangunkan lalu diajak ke kamar kosong dan selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan dengan korban,” urai alumni Akpol tahun 1996 itu.
Dari lima penghuni awal panti asuhan tersebut, tiga anak dikabarkan pergi setelah mengalami kejadian tersebut. Saat polisi menangkap tersangka, hanya tersisa dua anak asuh yang kini telah dipindahkan ke tempat perlindungan.
Kasubdit IV Renakta, AKBP Ali Purnomo menambahkan bahwa tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya di beberapa kamar berbeda dalam panti tersebut. NK diduga membujuk korban sebelum membawa mereka ke kamar kosong.
“Jadi tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban, kemudian ada juga saksi lain yang melihat dengan beralih dari kamar satu ke kamar yang lain. Jadi kamar yang kosong yang digunakan, itu yang pertama untuk tempatnya,” jelasnya.
AKBP Ali Purnomo menambahkan bahwa tersangka menggunakan ancaman psikis terhadap korban, yang mayoritas berasal dari keluarga miskin dan telah diadopsi sebagai anak asuh sejak lahir.
“Jadi dididik kemudian diasuh dari lahir, sehingga seperti keluarga sendiri tapi di balik itu tindakan terjadi kemudian dilakukan oleh tersangka,“ pungkasnya.(*)




















