Sidoarjo, tagarjatim.id – Demi menjamin keselamatan peserta didik, Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan pelaksanaan Out Door Learning (ODL).

Dalam SE ini, sekolah-sekolah di Sidoarjo diwajibkan menangguhkan kegiatan ODL di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo hingga batas waktu yang belum ditentukan.

SE bernomor 400.3/1308/438.5.1/2025 itu diterbitkan pada 3 Februari 2025 dan berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs hingga pendidikan non formal baik Negeri maupun Swasta.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap risiko keselamatan siswa dalam kegiatan pembelajaran di luar sekolah.

Dalam SE tersebut, terdapat beberapa ketentuan penting yang harus dipatuhi sekolah dalam melaksanakan kegiatan ODL. Pertama, jenis ODL yang diatur mencakup berbagai aktivitas seperti studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, magang, belajar di alam terbuka, hingga perpisahan sekolah.

Kedua, ODL dibatasi hanya boleh dilakukan di dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo. Sekolah yang telah merencanakan kegiatan di luar daerah diwajibkan menangguhkannya.

Ketiga, sekolah yang ingin mengadakan ODL harus mengajukan proposal paling lambat dua minggu sebelum keberangkatan, dilengkapi surat permohonan serta dokumen kelayakan kendaraan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo. Keempat, faktor keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kegiatan.

Keputusan ini tak lepas dari rentetan musibah yang menimpa pelajar dalam kegiatan ODL. Pada akhir Januari 2025, tragedi terjadi dalam kegiatan ODL murid SMPN 7 Mojokerto di Pantai Drini, Gunung Kidul, Yogyakarta. Empat siswa hanyut terseret ombak, termasuk seorang anak asal Kecamatan Krian, Sidoarjo, yang turut menjadi korban jiwa.

Tak berselang lama, pada 1 Februari 2025, kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMAN 1 Porong terjadi di Tol Pandaan–Malang.

Insiden ini menyebabkan seorang siswi meninggal dunia. Dua peristiwa tragis dalam kurun waktu singkat ini mendorong Plt Bupati Subandi untuk mengambil tindakan cepat guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami ingin memastikan proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan kondusif bagi anak-anak. Kami tidak ingin ada korban lagi,” tegas Subandi, Senin (3/2/2025).

Ia juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik. SE ini akan tetap berlaku hingga ada kebijakan baru yang menggantikan.

“Kami meminta semua sekolah untuk menaati aturan ini. Keselamatan siswa adalah prioritas utama,” pungkasnya.

Dengan adanya SE ini, diharapkan kegiatan ODL tetap bisa menjadi pengalaman belajar yang menyenangkan tanpa mengorbankan keselamatan siswa. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H