Surabaya, Tagarjatim.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka kasus mutilasi yang menggemparkan masyarakat di Ngawi.

Berdasarkan tes psikologi forensik yang dilakukan, tersangka dikategorikan sebagai seorang psikopat narsistik. Karakteristik ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki kecenderungan perilaku anti-sosial, tidak memiliki empati, dan cenderung tidak peduli terhadap penderitaan korban.

Kombes Pol Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, menjelaskan bahwa tim psikolog forensik telah melakukan serangkaian tes terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaku masuk dalam kategori psikopat narsistik, yang dikenal memiliki sifat egois, manipulatif, dan tidak memiliki rasa bersalah.

“Telah dilakukan serangkaian tes psikologi terhadap pelaku, dan dari hasil psikolog forensik, tersangka termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” ujar Farman dalam keterangan pers pada Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut, Farman menjelaskan bahwa psikopat narsistik seperti tersangka cenderung tidak memiliki rasa belas kasihan dan dapat bertindak sangat ekstrem jika merasa terancam atau tersinggung.

“Yang jelas, psikopat jenis ini pada saat melakukan aksinya bersifat anti-sosial, tidak punya perasaan iba terhadap korban, dan bisa bertindak sangat keji jika merasa ketersinggungan,” jelasnya.

Selain pemeriksaan psikologis, tim forensik juga melakukan analisis mendalam terhadap kondisi potongan tubuh korban. Hasil autopsi menunjukkan bahwa luka sayatan pada tubuh korban berukuran kecil dan rapi, mengindikasikan bahwa pelaku menggunakan alat yang presisi, seperti pisau kecil.

“Kita sudah melakukan serangkaian penyidikan dan meminta tim kedokteran forensik untuk menganalisis potongan tubuh korban yang dimutilasi. Dari hasil analisis, sayatan pada tubuh korban kecil-kecil dan rapi, sehingga diperkirakan menggunakan pisau kecil sejenis dengan barang bukti yang kita sita,” papar Farman.

Barang bukti yang dimaksud adalah pisau buah yang ditemukan di lokasi kejadian. Berdasarkan analisis forensik, pisau tersebut memungkinkan untuk digunakan dalam proses mutilasi.

“Pisau buah yang ditemukan ternyata bisa digunakan untuk melakukan mutilasi karena sayatannya tipis-tipis dan dilakukan berulang kali. Proses ini memakan waktu sekitar 5 jam untuk menyelesaikan mutilasi,” tambah Farman.

Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang saksi berinisial M yang terekam dalam rekaman CCTV bersama tersangka. Saksi M diduga sempat berada di lokasi kejadian, namun berdasarkan hasil pemeriksaan, ia hanya berperan sebagai orang yang diminta bantuan oleh pelaku.

“Peran dari M ini hanya diminta tolong oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan, M tidak terlibat dalam proses mutilasi atau pemindahan barang bukti,” ujar Farman.

Rekaman CCTV yang diperiksa oleh tim penyidik menunjukkan bahwa tersangka mengangkat koper seorang diri, sementara saksi M tidak terlihat membantu secara langsung.

“Seperti yang terlihat di CCTV, tersangka mengangkat koper sendiri, dan M tidak ikut membantu,” tegas Farman.

Kasus mutilasi ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Polisi berupaya mengungkap motif di balik tindakan keji tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Tim penyidik juga terus berkoordinasi dengan psikolog forensik untuk memahami lebih dalam kepribadian tersangka dan bagaimana hal itu memengaruhi tindakannya.

Kombes Pol Farman menegaskan bahwa Polda Jatim akan terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

“Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas. Masyarakat tidak perlu khawatir, kami akan mengungkap semua fakta yang ada,” pungkasnya.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H