Kota Blitar, tagarjatim.id – Giat patroli rutin dan razia masih belum mengurangi aksi kebut-kebutan atau balap liar setiap akhir pekan di Kota Blitar.

Aksi ini membuat masyarakat terganggu, tak jarang juga menyebabkan petugas kepolisian turut menjadi korbannya.

Seperti yang terjadi dalam patroli antisipasi balap liar dua pekan lalu Sabtu (25/01/25) yang menyebabkan seorang anggota polisi lalu lintas Polres Blitar Kota, mengalami luka patah kaki.

Aksi tabrak polisi terjadi saat sejumlah petugas satlantas melakukan patroli antisipasi balap liar di sekitar TMP Raden Wijaya, jl. Sudanco Supriadi, Kota Blitar.

Petugas yang mengetahui sejumlah pelaku balap liar hendak mengambil start, mencoba untuk menghentikan. Namun yang terjadi di luar prediksi, rombongan pembalap liar mencoba kabur dan mencari celah keluar dari kepungan petugas.

Naas, polisi sendiri yang menjadi korban ditabrak oleh seorang pelaku balap liar, hingga mengalami patah kaki. Sementara pelaku balap liar yang menabrak terjatuh, dan langsung diamankan.

“Ada dari mereka akan semakin kencang dan tidak mengindahkan perintah aparat polisi untuk berhenti. Justru mencari jalan untuk lolos dari penertiban. Faktanya seperti yang saya alami ini, sudah diberhentikan tapi startnya dikencangkan, jadi kami jadi korban,” kata Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Andreas Andang Wastiyono, saat dikonfirmasi wartawan di ruanganya, Senin (03/02/25).

Sementara KBO Satlantas Polres Blitar Kota Ipda Supriyadi, yang mendampingi kasatlantas menambahkan, jika kejadian ini bukan kali pertama, namun sudah beberapa kali terjadi.

“Ini bukan yang pertama, sebelumnya juga pernah anggota kita menjadi korban ditabrak pelaku balap liar,” tambah KBO Lantas ini.

Atas maraknya aksi balap liar ini, polisi pun mencari formula, agar pelaku balap liar menjadi jera. Jika sebelumnya pelaku dihukum menuntun sepeda motornya, kali ini akan diberlakukan penahanan sepeda motor yang terjaring, lebih lama yaitu 1 bulan. Karena jika hanya 1 sampai 2 minggu, efeknya belum terasa dan cenderung kembali mengulangi perbuatanya.

“Tapi kalau 1 bulan mereka tidak pegang motor itu, maka akan berfikir ternyata tindakan Blitar kota seperti ini,” imbuh Kasatlantas Polres Blitar Kota.

Pemberlakuan sanksi penahanan lebih lama dimulai bulan ini. Polisi juga menghimbau para pelaku balap liar yang mayoritas adalah remaja usia sekolah, untuk tidak mengulangi aksi kebut kebutan yang membahayakan lagi.

“Kepada masyarakat, terutama pelaku balap liar, taati peraturan lalulintas yang ada,”himbau AKP Andreas Andang memungkasi wawancara. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H