Blitar, tagarjatim.id – Sebanyak 48 pelanggar terjaring dalam razia balap liar yang digelar petugas satlantas Polres Blitar Kota, Sabtu (31/0125) malam.
Sebanyak 22 pelanggar di antaranya menggunakan kenalpot brong yang memekakkan telinga serta sisanya 26 pelanggar tidak dilengkapi dengan STNK.
Razia digelar menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait aksi balapan liar dan kebut kebutan di jalan raya seputar Kota Blitar setiap akhir pekan.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan suasana aman dan tertib di jalan raya. Penertiban ini merupakan langkah nyata untuk mengatasi masalah balap liar yang meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, yang memimpin langsung razia ini.
Giat patroli balapan liar dan knalpot brong ini dibagi dalam tiga regu, masing-masing menyusuri berbagai titik Kota Blitar. Pasalnya, nyaris setiap akhir pekan dan jelang tengah malam, aksi kebut kebutan di jalanan ini marak di kota berjuluk Bumi Bung Karno ini.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas,” sambung Kapolres Blitar Kota.
Sebenarnya razia balap liar seringkali digelar oleh Polres Blitar Kota di akhir pekan. Tapi seolah para pelaku ini abai terhadap tindakan tegas petugas korps baju coklat ini.
Buktinya, petugas selalu berhasil menjaring puluhan pelanggar yang didominasi oleh kalangan remaja usia sekolah. Para pelanggar ini juga seringkali dihukum menuntun motor mereka dari lokasi razia menuju Mapolres Blitar Kota.
Jaraknya bervariasi, antara 2 sampai 3 kilometer. Hukuman ini sebenarnya untuk membuat para pelanggar jera dan tidak mengulangi perbuatan mereka. Sementara untuk pelanggar diwajibkan melengkapi kendaraan mereka kembali standar serta membayar tilang.
“Pelanggar yang terjaring wajib melengkapi kendaraan mereka sesuai spek standar saat mengambil di Polres,” pungkas Kapolres Blitar Kota.(*)




















