Jember, Tagarjatim.id – Wacana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk akademisi. Pakar Hukum Pidana Universitas Jember (UNEJ), Prof. M. Arief Amrullah, menilai bahwa rancangan KUHAP yang baru masih memiliki banyak celah yang perlu dibenahi.
“Salah satu isu krusial yang menjadi sorotan adalah peran korban dalam proses hukum. Selama ini, KUHAP lebih berorientasi pada pelaku, sehingga korban kurang mendapatkan perhatian yang semestinya,” ujar Arief.
Ia juga menyoroti beberapa ketentuan yang perlu dikaji ulang, seperti usulan penghapusan tahapan penyelidikan serta prosedur pra penuntutan yang dinilai masih berbelit-belit dan memakan waktu lama.
“Bolak-balik berkas perkara antara penyidik dan jaksa penuntut umum sering kali menghambat proses peradilan. Padahal, prinsip hukum acara pidana mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan,” jelasnya.
Sebagai solusi, Arief mengusulkan pemanfaatan teknologi dalam proses penyelidikan dan pra penuntutan. Menurutnya, penyidik dan jaksa penuntut umum dapat bekerja secara bersamaan meskipun tidak bertatap muka langsung.
“Jika ada kekurangan dalam berkas perkara, penyidik bisa langsung melengkapinya tanpa perlu proses administrasi yang berulang. Ini akan memangkas waktu dan meningkatkan efisiensi,” tambahnya.
Selain mempercepat proses, langkah ini juga diyakini dapat meningkatkan transparansi dan kesetaraan antara penyidik dan jaksa penuntut umum.
“Keduanya adalah aparat penegak hukum yang harus bekerja sama, bukan saling mencurigai. Dengan proses yang lebih transparan, diharapkan tidak ada lagi potensi hambatan atau intervensi yang tidak perlu,” pungkasnya.
Dengan adanya revisi KUHAP, Arief berharap pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia benar-benar mampu meningkatkan efisiensi, mempercepat proses hukum, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak. (*)




















