Jember, Tagarjatim.id – Wacana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi hukum. Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Eddy Mulyono, S.H., M.Hum., menilai bahwa revisi ini harus mengacu pada prinsip hukum tata negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah mengalami dua kali perubahan.
Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus melalui lima tahapan, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan perundangan. Hal ini disampaikan Eddy Mulyono dalam acara talk show bertajuk “R-KUHAP: Kolaborasi atau Kompetisi Antar Penegak Hukum?” yang diselenggarakan oleh salah satu stasiun radio di Kabupaten Jember pada Selasa (30/1/2025).
Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan bahwa berdasarkan data Program Legislasi Nasional (Prolegnas), saat ini terdapat 176 Rancangan Undang-Undang (RUU), di mana 41 di antaranya masuk dalam daftar prioritas.
“Dalam pembahasan R-KUHAP ini, kita perlu melihat bagaimana revisi tersebut berkontribusi dalam memperkuat sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia,” ujarnya.
Eddy juga menyoroti pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dalam implementasi revisi KUHAP.
“Dalam sistem hukum yang ideal, kolaborasi antarpenegak hukum menjadi faktor utama. Jika revisi KUHAP justru menciptakan kompetisi yang tidak sehat di antara mereka, maka perlu dikaji ulang agar tidak berdampak negatif terhadap proses peradilan,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa aspek hukum tata negara harus menjadi pedoman utama dalam pembentukan dan implementasi R-KUHAP agar sejalan dengan prinsip demokrasi dan konstitusionalisme.
“Sistem peradilan yang efektif harus didukung dengan peraturan yang jelas dan tegas, namun tetap membuka ruang bagi kerja sama antar lembaga hukum,” pungkasnya.
Dengan adanya wacana revisi KUHAP ini, Eddy berharap para pemangku kebijakan dapat mempertimbangkan berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan sistem peradilan di Indonesia. (*)




















