Kota Malang, Tagarjatim.id – Dekan Fakultas Hukum UMM Prof. Tongat menilai pentingnya memperjelas distribusi kewenangan dari masing-masing lembaga penegak hukum dalam RUU KUHAP. Langkah ini menjadi hal penting demi menghindari tumpang tindih kewenangan dalam sistem peradilan di Indonesia.
“Distribusi kewenangan masing-masing lembaga harus jelas supaya tidak ada tumpang tindih. Kalau distribusi tidak jelas samar-samar misalnya pasal berkaitan dengan pengendalian penyidikan dan penyelidikan oleh Kejaksaan itu nanti akan menimbulkan tumpang tindih,” katanya usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Sinkronisasi dan Harmonisasi Materi RUU Kejaksaan & RUI KUHAP di Gedung Kuliah Bersama (GKB) 4 Universitas Muhammadiya Malang (UMM), Kamis (30/1/2025).
Tongat mendorong perlunya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap RUU Kejaksaan, RUU Kepolisian dengan RUU KUHAP.
“KUHAP adalah induk dan rujukan dalam sistem hukum acara pidana, harusnya ada sinkronisasi dengan undang-undang sektoral. Idealnya RUU KUHAP selesai dibahas, kemudian baru mengarah kepada undang-undang sektoral. Tidak terbalik seperti sekarang. Kita sudah bahas RUU Kejaksaan. Sementara RUU KUHAP belum selesai” tegasnya.
Tongat meminta tim perancang RUU KUHAP untuk bisa resposif terkait perkembangan aspirasi publik. Agar produk KUHAP dapat menjadi pijakan dalam proses hukum acara pidana di Indonesia.
“Makanya kita mendorong kepada tim perancang RUU KUHAP merespon atensi publik. Salah satunya kepastian kewenangan dalam proses Restorative Justice (RJ) yang seharusnya dilaksanakan saat awal proses penanganan pidana,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr Trisno Raharjo mengatakan KUHAP menjadi induk aturan sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Kalau hukum acara pidana (KUHAP) bisa diselesaikan dahulu. Maka juga akan bisa menjadi pendamping KUHP baru nantinya,” katanya.
Menurut Trisno, lembaga penegak hukum harus menanggalkan ego sektoral agar pembahasan RUU KUHAP bisa terselesaikan tahun ini. Karena telah masuk dalam prolegnas DPR RI.
“Harus serius para penegak hukum hilangkan ego sektoral hingga RUU ini bisa diselesaikan tahun ini. Karena Januari 2026 KUHP baru sudah berlaku. Kalau hukum acaranya belum sesuai, kita akan melihat banyak hal yang akan tidak sesuai,” tuturnya. (*)




















