Kabupaten Malang,Tagarjatim.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, membekuk 18 tersangka dari 13 kasus sepanjang bulan Januari 2025. Polisi juga menyita barang bukti Sabu seberat 589,55 gram dan obat keras berbahaya sebanyak 1.825 butir.
Hal ini disampaikan oleh Kompol Bayu Halim Nugroho, didampingi Kasatnarkoba, AKP Yussi Purwanto kepada awak media saat pres rilis pada Kamis (30/1/2025).
“Pengungkapan kasus narkoba selama Januari, ada 13 kasus dengan tersangka 18 orang penyalah guna narkoba,” ungkap Bayu
Waka Polres juga menyatakan komitmen dalam upaya pemberantasan terhadap peredaran narkoba dan obat-obat keras berbahaya.
“Ini upaya kami perang terhadap Narkoba. Menjadikan masyarakat Malang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Bayu
Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto menambahkan, keberhasilan dalam mengungkap 13 kasus narkoba ini merupakan hasil dari kerja keras Satnarkoba dan Polsek jajaran
“Lima belas, dari Polres, Polsek ada 3 tersangka. BB, sabu 589,55 gram, Okerbaya 1825. Jika dinominalkan Rp 589.550.000, ” jelas Yussi
Peredaran sabu ini menurut Yussi para pelaku mengunakan sistim ranjau, sebagaimana diakui salah satu tersangka, bahwa sabu yang didapat tersangka dari Surabaya. Tersangka hanya bertugas memindahkan dari satu tempat ketempat yang lain, dengan imbalan Rp 1 juta.
“Tugas Saya cuma mindah mindah barang, dan saya lakukan sejak bulan Oktober sampai November, imbalannya Tergantung paket Pak. Paling banyak Rp 1 juta. Saya cuma tukang pasang Pak,” kata Tersangka.
Akibat perbuatannya ke 18 orang tersangka ini, dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terkait Okerbaya, tersangka dikenai Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)




















