Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang menangkap 6 tersangka pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong. Polisi bahkan harus menembak kaki 2 dari 6 tersangka karena melawan saat akan ditangkap.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan kronologi dan modus yang digunakan komplotan pelaku pencurian ini.

Pada hari Jumat, (24/1/2025) sekitar pukul 04.00 Wib, korban meninggalkan rumahnya pergi ke Musholla untuk melaksanakan ibadah Sholat Subuh.

Mengetahui ada rumah kosong, para tersangka ini masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu rumah. Saat berada di dalam rumah, mereka mengambil 25 perhiasan emas dan uang tunai sebesar Rp.3.000.000. Tidak hanya itu para tersangka juga menemukan kunci mobil, yang kemudian mobil yang terparkir di garasi juga dibawa kabur oleh para pelaku.

Saat pulang dari Musholla, korban mendapati pagar rumah dalam keadaan terbuka dan melihat bahwa mobil miliknya sudah hilang serta kamar tidur dalam keadaan berantakan.

“Tidak hanya perhiasan yang mereka ambil, mereka juga membawa kabur mobil milik korban, namun mobil jenis Wuling dengan Nopol N-999-DJ, dalam proses pengejaran mobil ini oleh para pelaku di tinggal di daerah turen,” terang Bayu.

Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muhammad Nur menjelaskan, para pelaku ini akhirnya berhasil di tangkap di daerah Malang dan Jember.

“Kami bekerja dangan Polsek Dau, langsung melakukan pengejaran, dan berhasil ditangkap di Malang dan Jember,” ujar M. Nur.

Selain mengamankan enam orang tersangka Polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan perhiasan emas dan dua unit kendaraan roda empat. Satu kendaraan yang gunakan para pelaku sebagi sarana kejahatan yakni mobil dengan jenis Suzuki APV Nopo L 1046 NH dan mobil jenis Wuling milik korban.

“Kami menjerat para pelaku denga Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 9 tahun. Dan Pasal 480 KUHP tentang Karena sekongkol dan atau yang mengambil keuntungan dari hasil suatu barang yang diketahui dari hasil kejahatan dengan ancaman hukuman atau pertolongan jahat dengan pidana penjara selama 4 tahun,” pungkas M. Nur. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H