Kabupaten Malang, Tagarjatim.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, memberikan tindakan tegas terukur kepada 2 dari enam tersangka pencurian dengan pemberatan. Keduanya berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, kepada wartawan pada Kamis (30/1/2025) menjelaskan, empat orang merupakan pelaku utama sedangkan dua orang lainnya berperan membantu menjual perhiasan emas hasil tindak kejahatan mereka.
“Jadi yang hadir ke hadapan rekan-rekan, merupakan pelaku pencurian perhiasan emas dan mobil, tersangka enam orang dua kami lakukan tindakan tegas terukur karena membahayakan petugas,” kata Bayu
Enam tersangka yang ditangkap yakni M Faizin Amin warga Desa Tanggung Kecamatan Turen, kemudian Dodik Darmawan warga Desa Amadanom Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, Imron Makruf warga Dusun Pontang Krajan Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember dan Anggah Sulistiyanto warga Perum villa saputra blok C No. 5 Kelurahan Pasekaran Kecamatan Batang Kabupaten Batang, Jawa Tengah
“empat orang pelaku ini merupakan pelaku utama, yang di beraksi dan masuk kedalam rumah kosong saat di tinggal sholat subub oleh pemilik rumah,” ungkap Bayu.
Sedangkan dua orang pelaku lain yang diketahui bernama Dwi Priono warga Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dan Antono warga Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, beperan membantu untuk menjualkan perhiasan emas berupa kalung milik korban, dengan hasil penjualan mencapai Rp 74 juta.
“Dari mereka kami berasil menyita barang bukti berupa uang dari hasil penjulan perhiasan emas, yang di jual le daerah Blitar, kalau di kalkulasi senilai Rp 74 juta,” tutup Bayu.
Enam tersangka tersebut dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 9 tahun, dan pasal 480 KUHP tentang Karena sekongkol dan atau yang mengambil keuntungan dari hasil suatu barang yang diketahui dari hasil kejahatan dengan ancaman hukuman atau pertolongan jahat dengan pidana penjara selama 4 tahun. (*)




















