Surabaya, tagarjatim.id – Kasus mutilasi wanita dalam koper merah di Ngawi semakin terungkap. Tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok, 32, diketahui menjual mobil Suzuki Ertiga bernopol AG 1078 PB milik korban, Uswatun Khasanah, sehari sebelum membuang jasad korban. Mobil tersebut dijual di Kabupaten Sidoarjo melalui media sosial tanpa dokumen lengkap.

“Tersangka berangkat ke Surabaya untuk menjual mobil Suzuki Ertiga milik korban kepada seseorang yang di Kabupaten Sidoarjo, dan laku terjual sebesar Rp57 juta,” kata Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, Selasa (28/1/2025).

Menurut Kombes Farman, mobil tersebut dijual dengan harga murah karena masih dalam proses kredit. Antok memanfaatkan jaringan tertentu yang bersedia membeli mobil tanpa dokumen lengkap.

“Dijual di grup media sosial, masih kredit makanya jaringan-jaringan tertentu yang bisa memproses seperti itu. Dijual Rp57 juta,” tuturnya.

Hasil penjualan mobil korban itu digunakan tersangka untuk membeli mobil lain. Ia membeli Toyota Vios warna hitam bernopol B 1506 IY seharga Rp 75 juta. Mobil tersebut rencananya akan digunakan oleh tersangka dalam kegiatan sehari-harinya.

Kini, Ditreskrimum Polda Jatim telah menyita dua mobil, yakni Suzuki Ertiga milik korban dan Toyota Vios milik tersangka, sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga menyita Toyota Avanza bernopol AG 1179 TE yang digunakan untuk membawa koper merah berisi jenazah korban.

“Yang mengendarai Toyota Avanza itu keponakannya, yang masih kita periksa dan kita masih dalami keterlibatannya,” ungkapnya.

Polisi mendalami keterlibatan keponakan tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Barang bukti tambahan berupa koper merah, kendaraan, dan dokumen pendukung telah dikumpulkan untuk memperkuat kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka Antok dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Antok terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H